PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Aktivis menyoroti penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 dari Pemkab Pandeglang kepada KPU Kabupaten Pandeglang.
Dana hibah dari Pemkab Pandeglang yang bersumber dari APBD tahun 2023 dan tahun 2024 sebesar Rp48.148.190.000 untuk KPU Kabupaten Pandeglang.
Aktivis dan juga selaku Koordinator Komunitas Pemerhati Pemilu Indenpenden Kabupaten Pandeglang Iik Rohikmat mengatakan, penggunaan dana hibah KPU Kabupaten Pandeglang haruslah transparan.
“Terus uangnya itu seharusnya digunakan sebesar-besarnya memberikan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 31 Oktober 2024.
Jadi, anggaran diterima oleh KPU Kabupaten Pandeglang untuk penyelenggaraan Pilkada cukuplah besar. Angkanya mencapai Rp48.148.190.000.
“Itu uang dari pajak rakyat. Yang harus digunakan sebaik-baiknya dalam penyelenggaraan Pilkada dan tentunya memberikan kemaslahatan buat masyarakat Pandeglang,” katanya.
Namun, diungkapkan Iik, berdasarkan sepengetahuannya uang dari APBD Pandeglang dibelanjakan ke luar daerah bahkan ke luar provinsi. Misalnya saja APK berupa spanduk, umbul-umbul, dan baliho.
“Itu pemenang lelangnya dari luar daerah. Sehingga pencetakannya juga di luar daerah,” katanya.
Padahal, Iik menegaskan, pencetakan APK itu bisa juga dilakukan di daerah sendiri. Cukup banyak percetakan di Kabupaten Pandeglang juga.
“Jadi tidak harus diberikan ke orang luar daerah. Di sinilah pentingnya keberpihakan penggunaan APBD untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Ketika, uang dari APBD Kabupaten Pandeglang tetapi dibawa ke luar daerah tentunya sangatlah miris.
“Terkecuali memang surat suara. Boleh lah di luar daerah karena memang di Pandeglang belum tersedia percetakan yang memadai sekalipun memang bisa saja,” katanya.
Iik mengatakan, dengan pengadaan APK oleh orang luar itu sangatlah merugikan. Sebab kedatangannya ditrima ke daerah menjadi terlambat.
“Masa kampanye kan sudah dimulai dari 25 September 2024. Namun APK baru dipasang tanggal 24 Oktober 2024,” katanya.
Pemasangan APK terlambat satu bulan. Dimana hal itu tentu merugikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.
“Khususnya bagi mereka yang belum begitu dikenal. Padahal APK itu menjadi media kampanye mereka untuk dapat dikenal luas oleh masyarakat,” katanya.
Ketika APK dipasang terlambat, tentunya ini akan berpengaruh terhadap tingkat partisipasi masyarakat.
“Besar kemungkinan tingkat partisipasi masyarakat rendah. Padahal untuk meningkatkan partisipasi itu KPU Pandeglang sudah mengalokasikan anggarannya dan kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi