SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang dinilai telah melanggar administratif, karena mencetak C1 Plano untuk kebutuhan Pilkada Kota Serang 2024 sebanyak dua kali lipat.
Menurut Bawaslu Kota Serang, KPU lalai dalam melakukan pengecekkan logistik Pilkada tersebut.
Diketahui, seharusnya C1 Plano hanya dicetak sebanyak 992 sesuai dengan jumlah TPS untuk Pilkada di Kota Serang.
Namun, C1 Plano itu justru dicetak ganda dengan total sebanyak 1.984. Akibatnya, Bawaslu telah memanggil lima orang KPU Kota Serang untuk melakukan klarifikasi pada 25 Oktober lalu.
Anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, pada 22 Oktober pihaknya menemukan kelebihan C1 Plano pada sore hari.
“Sekitar waktu magrib ketika barang datang. Kemudian jumlahnya harusnya kan 992 set C1 Plano, ini kita menemukan 1.984 set. Satu set dari C1 Plano itu berjumlah tiga lembar,” kata Fierly saat ditemui di Puspemkot Serang, Kamis, 31 Oktober 2024 kemarin.
Fierly melanjutkan, pada tanggal 26 Oktober, Bawaslu Kota Serang bertolak ke Klaten, Provinsi Jawa Tengah, untuk menemui pihak perusahaan yang mencetak C1 Plano untuk Pilkada Kota Serang.
“Jadi sampailah kita pada kesimpulan Minggu malam (27/10), itu diplenokan ini terkategori pelanggaran administrasi,” ungkap Fierly.
Fierly mengaku, Bawaslu Kota Serang sudah menanyakan kepada pihak perusahaan untuk dilakukan pengembalian. Namun, pihak perusahaan menolak, karena tidak ada kerusakan pada C1 Plano tersebut.
“Bisa dikembalikannya C Hasil itu, apabila terdapat kerusakan akibat kesalahan perusahaan maka bisa dikembalikan,” kata Fierly.
Bawaslu juga mempertanyakan mekanisme internal KPU Kota Serang, dalam proses pencetakkan logisitik khususnya C1 Plano tersebut sampai dua kali lipat. Padahal menuru Fierly, C1 Plano itu telah dipesan pada 13 September lalu.
“Baru ketahuan 22 Oktober, ada spare (jarak,red) satu bulan lebih. Itu baru ketahuan gitu loh. Jangankan dalam mencetak C hasil, dalam mencetak APK dan lain-lainnya sudah harus proofing pimpinan dong. Bagaimana mungkin ini dalam rentang waktu 1 bulan tidak terkontrol lebih,” tegas Fierly.
Menurutnya, C1 Plano yang lebih itu wajib disimpan dan tidak dapat dimusnahkan.
“Kami berharap, nanti direkomendasi itu disimpan baik-baik, karena kalimat pemusnahan kalau kita mengambil opsi itu harus dimusnahkan itu hanya boleh dilakukan kepada surat suara,” tutur Fierly.
Meski demikian, Fierly mengingatkan KPU, agar C1 Plano yang lebih itu disimpan di tempat yang aman dan terjaga. Sehingga, C1 Plano itu tidak digunakan untuk kepentingan apapun.
“Kami berharap ini tidak terulang. Ini sangat serius dampaknya, karena bukan apa-apa, Kota Serang ini kan pernah saat Pemilu kemarin ada kejadian kehilangan C hasil,” ucap Fierly.
Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin mengelak bahwa KPU telah lalai. Iip menilai, kesalahan terjadi pada pihak penyedia yang terkesan membiarkan C1 Plano dicetak ganda.
“Kalau pihak penyedianya sebelum memberikan ke kita berkonfirmasi, oh ini berlebih pak, itu tidak ada, tiba-tiba datang dan berlebih gitu. Punishment yang kita lakukan ke pihak sekretariat, dan pihak PPK-nya, antara pihak KPU dan penyedia sudah dilakukan punishment mengganti uang yang lebihnya itu,” kata Iip.
Iip mengaku, secara internal KPU Kota Serang, itu tidak ada pelanggaran yang krusial. Terkecuali, apabila C Plano yang berlebih itu sudah masuk ke dalam kotak.
“Itu kan proses berlebihnya ketika proses pemesanan ada salah klik, miss komunikasi antar KPU dan pihak penyedia,” ungkap Iip.
Editor: Bayu Mulyana