SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sampai saat ini belum memutuskan mengenai nasib dari PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Kabupaten Serang.
Pasalnya, mereka masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang untuk penentuan nasib Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang tersebut.
Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Serang Febrianto mengatakan, jika saat ini PT SBM masih dalam pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Serang. “Yang sedang berjalan ini belum keluar sprin laporan konkreet dari Inspektorat,” katanya, Minggu 3 Oktober 2024.
Ia mengaku, apabila nanti hasil audit telah keluar, pihaknya baru bisa melakukan tindakan lain untuk memutuskan nasib dari BUMD milik Kabupaten Serang itu. “Setelah itu akan kita panggil pihak dari SBM untuk menindaklanjuti anggaran berikutnya. Kalau sudah keluar akan segera kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Pihaknya mengaku sebelumnya sudah melakukan evaluasi terhadap PT SBM. Pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi dengan inspektorat mengenai progres atas audit yang sudah dilakukan.
Menurutnya, lamanya proses audit yang dilakukan oleh Inspektorat disebabkan oleh beberapa faktor. “Kan jauh-jauh pabrik-pabrik yang dia tanamkan saham, ada yang diluar Banten. Mungkin banyak koordinasi ke luar daerah,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai rampungnya penyidikan kasus atas direktur PT SBM sebelumnya yakni Setiawan, pihaknya akan menyikapinya dengan melakukan rapat internal agar tidak lagi terjadi hal-hal serupa. “Kita sangat mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh APH. Ini demi mengamankan APBD Kabupaten Serang juga,” jelasnya
Sementara itu Inspektur Kabupaten Serang Rudy Suhartanto tidak berkomentar banyak mengenai progres dari audit yang sedang mereka lakukan terhadap PT SBM. “Lagi kita audit, tapi sambil diaudit sambil diberhentikan dulu operasionalnya,” ujarnya.
Mengenai nasib dari PT SBM pihaknya belum dapat menentukan. “Nanti setelah bupati baru kita ngomongnya,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak