SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyatakan penggunaan e-Katalog dalam pengadaan barang dan jasa mempermudah evaluasi kegiatan serta memastikan pelaksanaan asas akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi. Menurutnya, e-Katalog memungkinkan semua pihak melihat riwayat setiap tahapan pengadaan secara terbuka.
“Penggunaan e-Katalog ini mempermudah evaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Kita bisa melihat riwayat setiap tahapannya,” ujar Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Senin, 4 November 2024.
Ia menambahkan bahwa penggunaan e-Katalog merupakan bagian dari regulasi pusat yang wajib diterapkan. Selain mempermudah evaluasi, sistem ini juga meningkatkan keterbukaan informasi pada setiap tahap pengadaan.
Plt Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Banten, Soerjo Soebiandono, menegaskan bahwa e-Katalog mengikuti ketentuan yang berlaku, seperti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. “Tujuannya untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi dalam pengadaan barang dan jasa,” ujar Soerjo.
Ia juga menyebut, e-Katalog membantu mencegah korupsi, mempercepat penyerapan anggaran, dan memudahkan akses bagi pelaku usaha. “Sistem ini memberikan informasi terbaru, membentuk pasar nasional yang jelas dan terukur, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya.
Editor : Merwanda