LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah diberlakukan sejak 1 November 2024. Hal itu merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024.
Aturan baru tersebut dikeluhkan oleh warga Lebak. Salah satunya Gustiawan, yang menilai aturan tersebut terlalu ribet.
“Menurut saya pribadi terlalu ribet, saya pribadi gimana pun tidak mau bikin BPJS, saya memang sering berkendara, lalu bagaimana solusinya? Saya tidak mau punya BPJS, masa harus dipaksa punya,” tegasnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 3 November 2024.
Ia mengungkapkan, peraturan tersebut terkesan ribet dan membuat masyarakat harus melakukan proses ganda. Sharusnya pelayanan saat ini dibuat sebaik mungkin serta tidak mempersulit masyarakat saat melakukannya.
“BPJS saya hilang, kalau begini caranya kan jadi nambah lama proses pembuatan SIM saya berarti ya? Masa saya ada waktu hanya untuk membuat SIM tapi harus dipakai double dengan ngurusin BPJS juga. Ribet juga,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Luthfi. Bebijakan ini mengurangi pentingnya proses verifikasi identitas yang ketat, atau ada masalah mengenai privasi data. Selain itu, tidak semua orang memiliki akses yang sama terhadap BPJS Kesehatan.
“Bisa menciptakan ketidakadilan dalam akses pembuatan SIM. Secara keseluruhan, banyak yang mendukung ide ini jika disertai dengan sosialisasi yang baik dan jaminan bahwa semua proses tetap transparan dan aman,” terangnya.
Sebelumnya, itu, Iptu Burhanudin Surya, Kanit Regiden Satlantas Polres Lebak, menjelaskan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Dirinya membenarkan prosesnya sudah berjalan pada 1 November 2024.
“Terkait hal itu, sementara masih tahap sosialisasi berlaku mulai tanggal 1 November ini menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Di Inpres tersebut menyebutkan bahwa nantinya pemohon SIM, STNK maupun SKCK diharapkan ke depannya memiliki BPJS,” kata Iptu Burhanudin.
Lebih lanjut, mengenai aturan tersebut, Burhanudin mengakui, bahwa masyarakat masih kaget mendengar aturan tersebut karena memang baru diterapkan.
“Mulai per hari ini masih sosialisasi dari BPJS yang membantu mengarahkan ke masyarakat untuk sosialisasi terkait BPJS tersebut. Untuk tanggapan warga sendiri pasti tentunya sebagian masyarakat juga sebagian sudah mempunyai BPJS,” tandasnya.
Editor : Aas Arbi