SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mengoptimalisasikan potensi pajak daerah dengan mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.
Dewan pun mengusulkan kepada Pemprov Banten untuk menarik pajak labuh jangkar di wilayah perairan di Banten.
Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, Pemprov Banten memiliki kewenangan pada kawasan pantai sampai dengan 12 mil laut. Sehingga pajak itu dapat diberlakukan oleh Pemprov Banten.
“Potensi ini jelas adanya, dan perlu di optimalisasikan secara matang,” ujar Budi, Senin 4 Oktober 2024.
Dikatakannya, Pemprov Banten harus lebih mengoptimalisasi pajak daerah dengan menggali potensi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, Pemprov Banten akan kehilangan triliunan APBD dampak dari penerapan Opsen melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang mulai berlaku tahun depan.
“Optimalisasi pajak daerah perlu kita genjot bersama sehingga postur APBD kita dapat terjaga, sehingga berbagai rencana program pembangunan pun dapat terus terlaksanakan,” kata Budi.
Saat ini, kata Budi, pihaknya tengah memetakan potensi pajak labuh jangkar itu bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.
“Kita berencana kunjungan kerja (Kunker) ke Batam, kita mau mengkaji potensi PAD dari labuh jangkar ke Provinsi Kepri yang sudah terlebih dahulu memberlakukannya,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi