SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menyoroti kelebihan pencetakan formulir C1 Plano Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Banten.
Terdapat dua daerah di Banten yang mencetak formulir itu dobel. Yaitu, Kabupaten dan Kota Serang.
Di Kabupaten Serang, Formulir C1 Plano Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang dicetak ganda oleh KPU Kabupaten Serang.
KPU Kabupaten Serang mencetak 14.130 lembar formulir C1 Plano. Padahal, kebutuhannya hanya 7.065 lembar.
KPU Kota Serang juga terbukti mencetak ganda C1 Plano Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang. Dari kebutuhan 2.976 lembar, KPU Kota Serang mencetak 5.952 dokumen.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) pada Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah, menegaskan bahwa kelalaian KPU Kota dan Kabupaten Serang ini tidak boleh dipandang remeh. Sebab, formulir C Plano ini merupakan logistik vital yang nantinya akan didistribusikan ke tiap TPS sebanyak tiga lembar.
“Tentunya KPU harus segera melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Kota Serang (menyimpan kelebihan formulit C1 Hasil di tempat aman),” ujar Liah, Senin, 4 November 2024.
Bawaslu Banten sudah menetapkan kelalaian yang dilakukan oleh KPU Kota Serang itu sebagai pelanggaran administratif.
“Dan pelanggaran administrasi ini menjadi catatan bagi kami bahwa KPU tidak tepat jumlah dalam pengadaan logistik,” tegasnya.
Padahal, KPU dalam pengadaan logistik Pilkada serentak ini mengedepankan prinsip 4 T, yakni tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat jenis.
Untuk KPU Kabupaten Serang, Bawaslu Banten memberikan saran perbaikan.
Liah berharap, KPU sebagai pihak penyelenggara dan pengadaan logistik Pemilu serentak ini dapat melakukan tugasnya secara cermat.
Editor: Agus Priwandono