SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aniah (24), asisten rumah tangga (ART) asal Kampung Cikurai Kadongdong, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, dituntut 4,5 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang.
JPU menilai, Aniah telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan lengan anak majikannya, SDZ (19 bulan), patah.
“Tuntutannya sudah dibacakan beberapa hari yang lalu. Kami tuntut, 4,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Kejari Serang, Fitriah, Jumat, 8 November 2024.
Dijelaskan Fitriah, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2024, di Perumahan Kiara Garden 2, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.
“Atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang mengadili perkaranya,” katanya dalam surat tuntutan.
Sebelum penganiayaan tersebut terjadi, orang tua korban, Cahyo dan Winda, berangkat kerja dan menitipkan korban kepada terdakwa.
Sekira pukul 08.00 WIB atau usai kedua orang tua korban berangkat kerja, korban terus menangis.
Terdakwa yang saat itu sedang membersihkan rumah kemudian mencoba menenangkannya.
“Selanjutnya terdakwa membentak anak korban dengan berkata “Selyn coba diem jangan nangis aja, ini teteh pusing’,” ujar Fitriah menirukan suara terdakwa.
Meski telah dibentak, korban dikatakan Fitriah tetap menangis.
Melihat kondisi itu, terdakwa emosi dan memukul dengan menggunakan kepalan tangan ke arah bagian pipi sebelah kiri.
“Setelah itu terdakwa menggendong anak korban akan tetapi anak korban mengamuk dan hampir terjatuh,” ungkapnya.
Melihat korban yang terus menangis, terdakwa menarik tangan dan memelintirnya.
Tindakan tersebut ternyata membuat tangan korban patah.
“Terdakwa menarik tangan sebelah kanan anak korban sambil di pelintir hingga terdengar bunyi trook,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Sulistiono.
Fitriah mengatakan, sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa menghubungi ibu korban melalui Whatsapp.
Melalui pesan yang disampaikan, terdakwa mengungkapkan bahwa korban terus menangis dan tangan kanannya tidak mau dipegang karena kesakitan.
“Lalu saksi Winda memberitahukan pesan dari terdakwa kepada saksi Cahyo,” ujarnya.
Tak lama setelah menerima pesan itu, Cahyo pulang dan membawa ke Rumah Sakit Budi Asih, Kota Serang.
Usai dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan tangan korban patah.
“Dilakukan rontgen terhadap anak korban ternyata mengalami patah tulang dan dilakukan operasi,” katanya.
Di rumah sakit, sambung Fitriah, terdakwa mengaku kepada Cahyo telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
Mendengar pengakuan terdakwa tersebut, orang tua korban melaporkannya ke Polresta Serang Kota.
“Saksi Cahyo pergi ke kantor Polresta Serang Kota melaporkan kejadian tersebut,” katanya.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Editor: Agus Priwandono