slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Patahkan Lengan Bocah 19 Bulan, Asisten Rumah Tangga Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
08-11-2024 13:37:11
in Hukum, Utama
Patahkan Lengan Bocah 19 Bulan, Asisten Rumah Tangga Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aniah (24), asisten rumah tangga (ART) asal Kampung Cikurai Kadongdong, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, dituntut 4,5 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang.

JPU menilai, Aniah telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan lengan anak majikannya, SDZ (19 bulan), patah.

Baca Juga :

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolresta Serang Kota Pimpin Bakti Religi

Aksi Cipayung Plus di KP3B Berlangsung Tertib, Polresta Serang Kota Kedepankan Pendekatan Humanis

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

Sambut Hari Bhayangkara ke – 80, Polresta Serang Kota Gelar Doa Lintas Agama

“Tuntutannya sudah dibacakan beberapa hari yang lalu. Kami tuntut, 4,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Kejari Serang, Fitriah, Jumat, 8 November 2024.

Dijelaskan Fitriah, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2024, di Perumahan Kiara Garden 2, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.

“Atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang mengadili perkaranya,” katanya dalam surat tuntutan.

Sebelum penganiayaan tersebut terjadi, orang tua korban, Cahyo dan Winda, berangkat kerja dan menitipkan korban kepada terdakwa.

Sekira pukul 08.00 WIB atau usai kedua orang tua korban berangkat kerja, korban terus menangis.

Terdakwa yang saat itu sedang membersihkan rumah kemudian mencoba menenangkannya.

“Selanjutnya terdakwa membentak anak korban dengan berkata “Selyn coba diem jangan nangis aja, ini teteh pusing’,” ujar Fitriah menirukan suara terdakwa.

Meski telah dibentak, korban dikatakan Fitriah tetap menangis.

Melihat kondisi itu, terdakwa emosi dan memukul dengan menggunakan kepalan tangan ke arah bagian pipi sebelah kiri.

“Setelah itu terdakwa menggendong anak korban akan tetapi anak korban mengamuk dan hampir terjatuh,” ungkapnya.

Melihat korban yang terus menangis, terdakwa menarik tangan dan memelintirnya.

Tindakan tersebut ternyata membuat tangan korban patah.

“Terdakwa menarik tangan sebelah kanan anak korban sambil di pelintir hingga terdengar bunyi trook,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Sulistiono.

Fitriah mengatakan, sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa menghubungi ibu korban melalui Whatsapp.

Melalui pesan yang disampaikan, terdakwa mengungkapkan bahwa korban terus menangis dan tangan kanannya tidak mau dipegang karena kesakitan.

“Lalu saksi Winda memberitahukan pesan dari terdakwa kepada saksi Cahyo,” ujarnya.

Tak lama setelah menerima pesan itu, Cahyo pulang dan membawa ke Rumah Sakit Budi Asih, Kota Serang.

Usai dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan tangan korban patah.

“Dilakukan rontgen terhadap anak korban ternyata mengalami patah tulang dan dilakukan operasi,” katanya.

Di rumah sakit, sambung Fitriah, terdakwa mengaku kepada Cahyo telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

Mendengar pengakuan terdakwa tersebut, orang tua korban melaporkannya ke Polresta Serang Kota.

“Saksi Cahyo pergi ke kantor Polresta Serang Kota melaporkan kejadian tersebut,” katanya.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Editor: Agus Priwandono

Tags: anak kecil dianiayaart aniaya batitaDesa Rancasanggal CinangkaJPU Kejari Serang fitriahkejari serangkelurahan kemanisan CurugPengadilan Negeri Serangpenganiayaan balitapenganiayaan batitaPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pebalap Astra Honda Siap Melesat di Final ARRC Buriram

Next Post

10 Cara Isi Tangki Cinta Anak agar Tumbuh Percaya Diri, Bunda Wajib Tahu!

Related Posts

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolresta Serang Kota Pimpin Bakti Religi
Hukum

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolresta Serang Kota Pimpin Bakti Religi

by Andre Adisas Putra
Jumat, 26 Juni 2026 12:40

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria memimpin bakti...

Read moreDetails

Aksi Cipayung Plus di KP3B Berlangsung Tertib, Polresta Serang Kota Kedepankan Pendekatan Humanis

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

Sambut Hari Bhayangkara ke – 80, Polresta Serang Kota Gelar Doa Lintas Agama

Satpol PP Cilegon Siap Segel THM Berkedok Kafe dan Restoran

Pencuri Motor di Depan Alfamart Serang Ditangkap Warga Usai Tabrak Penghalang

Polresta Serang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Melalui Facebook

Polresta Serang Kota Tangkap Sopir Truk yang Tabrak Pejalan Kaki di Kramatwatu

Polisi Buru Sopir Truk yang Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Kramatwatu

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Next Post
10 Cara Isi Tangki Cinta Anak agar Tumbuh Percaya Diri, Bunda Wajib Tahu!

10 Cara Isi Tangki Cinta Anak agar Tumbuh Percaya Diri, Bunda Wajib Tahu!

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Andra Soni Tawarkan Program Sekolah Gratis

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Andra Soni Tawarkan Program Sekolah Gratis

Ini Jurus Dimyati Atasi Kemiskinan di Banten

Ini Jurus Dimyati Atasi Kemiskinan di Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

Jumat, 26 Juni 2026 17:49
KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

Jumat, 26 Juni 2026 17:46
Mutasi Polri, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan Diganti

Mutasi Polri, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan Diganti

Jumat, 26 Juni 2026 17:43
Dewan Minta Perlindungan Perempuan dan Anak Tak Berhenti pada Sosialisasi

Dewan Minta Perlindungan Perempuan dan Anak Tak Berhenti pada Sosialisasi

Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Rangkaian Dies Natalies ke-6, Universitas Primagraha Santuni Ratusan Anak Yatim Dhuafa

Rangkaian Dies Natalies ke-6, Universitas Primagraha Santuni Ratusan Anak Yatim Dhuafa

Jumat, 26 Juni 2026 17:32
Polisi Selidiki Dugaan Perusakan Pintu Gerbang PT Molex Ayus

Polisi Selidiki Dugaan Perusakan Pintu Gerbang PT Molex Ayus

Jumat, 26 Juni 2026 17:00
Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

Jumat, 26 Juni 2026 17:49
KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

Jumat, 26 Juni 2026 17:46
Mutasi Polri, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan Diganti

Mutasi Polri, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan Diganti

Jumat, 26 Juni 2026 17:43
Dewan Minta Perlindungan Perempuan dan Anak Tak Berhenti pada Sosialisasi

Dewan Minta Perlindungan Perempuan dan Anak Tak Berhenti pada Sosialisasi

Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Rangkaian Dies Natalies ke-6, Universitas Primagraha Santuni Ratusan Anak Yatim Dhuafa

Rangkaian Dies Natalies ke-6, Universitas Primagraha Santuni Ratusan Anak Yatim Dhuafa

Jumat, 26 Juni 2026 17:32
Polisi Selidiki Dugaan Perusakan Pintu Gerbang PT Molex Ayus

Polisi Selidiki Dugaan Perusakan Pintu Gerbang PT Molex Ayus

Jumat, 26 Juni 2026 17:00

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 26 Juni 2026 17:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang akhirnya resmi dilantik oleh Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah l.  Setelah melalui tahapan yang panjang,...

KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 26 Juni 2026 17:46

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Nikomas Gemilang memberikan pendampingan kepada anggota yang terkena sakit tumor dari devisi NIKE. Saat...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak