SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebuah video yang memerlihatkan seorang perempuan bernama Djasmarni tersebar luas di media sosial.
Dalam video yang tersebar tersebut, ia mengaku telah mendapat kriminalisasi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
Kasus yang dialami oleh anggota DPRD Banten dan purnawirawan Polri berpangkat komisaris besar (Kombes Pol) ini diketahui berawal dari persoalan tanah yang diklaim miliknya berdasarkan sertifikat hak milik (SHM).
Tanah tersebut terletak di pinggir Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang.
Singkat cerita di tanah yang lokasinya tak jauh dari Polda Banten itu juga ternyata diklaim oleh orang lain atas nama Neneng.
Kemudian, pada 3 November 2024 terjadi keributan yang dilakukan oleh orang-orang dari pihak Djasmarni dan pihak keamanan yang dipekerjakan PT BMP.
Perusahaan pengembang perumahan tersebut diketahui telah menjalin kerjasama dengan pihak Neneng untuk membangun perumahan.
Pasca kejadian tersebut, pihak keamanan PT BMP yang mengalami luka-luka melaporkannya ke Polda Banten. Dari laporan itu, lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut disayangkan Djasmarni. Sebab, sebelum kejadian, pihaknya telah membuat laporan ke Polda Banten.
Laporan tersebut dibuat karena persoalan tersebut diprediksi akan terjadi adu fisik. “Tetapi anggota Polda Banten tidak muncul,” ujarnya dalam video yang dikutip, Selasa 12 November 2024.
Menurut Djasmarni, dirinya tidak yakin TM, salah satu anggota keluarganya yang sudah berusia lanjut melakukan pengeroyokan.
“Saya tidak yakin anggota keluarga saya yang berusia 73 tahun melakukan pengeroyokan,” ucapnya.
Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Banten, AKBP Dian Setyawan membenarkan kasus pengeroyokan tersebut berawal dari saling klaim atas satu bidang tanah.
“Di obyek yang sama (sengketa lahan-red),” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa 12 November 2024.
Terkait penetapan kelima tersangka, Dian menegaskan, penyidik sudah mempunyai alat bukti yang cukup. Bahkan, terdapat rekaman video yang memperlihatkan tindak pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi. “
“Video yang beredar di media sosial tentang purnawirawan Polwan yang mencari keadilan itu merupakan informasi sepihak, hanya persepsi sebelah pihak, lewat presscon ini dari hasil penyidikan dan penyelidikan serta alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka,” tegas pamen Polri ini.
Reporter: Fahmi