PANDEGLANG, RADARBANTE.CO.ID – Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang menyebut bahwa fenomena judi online merupakan bencana sosial yang perlu diwaspadai. Aktivitas ilegal ini dinilai membawa dampak buruk bagi masyarakat, termasuk di Pandeglang.
Kepala Diskomsantik Pandeglang, Tb. Nandar Suptandar mengatakan judi online (Judol) merupakan sebuah fenomena yang begitu masif yang beredar di tengah masyarakat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat di Kabupaten Pandeglang.
“Memang ini sebuah sebuah fenomena yang begitu masif, sehingga membuat pemerintah menetapkan hal itu karena banyaknya temuan jumlah situs dan pecandunya,” ungkap Tb. Nandar Suptandar, Minggu 17 November 2024.
Menurutnya, fenomena judi online sebagai penyakit baru yang merusak siklus kesejahteraan masyarakat. Lebih parahnya, pecandu judi online didominasi oleh kalangan usia produktif, termasuk pelajar.
“Korban yang sudah kita lihat itu banyak dari anak-anak sekolah, mulai dari SMP hingga SMA. Ini sangat mengkhawatirkan,” kata Nandar.
Sebelumnya, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar juga menyatakan bahwa judi online telah mencapai tahap bencana sosial yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.
Nandar berharap pemerintah pusat dapat segera mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) terkait pemberantasan judi online. Hal ini dinilai penting agar pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam menindak aktivitas ilegal tersebut.
“Sejauh ini, Pemda cukup kesulitan memberantas situs judi online, karena kami tidak memiliki wewenang untuk memblokir situs. Yang bisa kami lakukan hanyalah melaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujarnya.
Meski terbatas, Diskomsantik Pandeglang tetap berupaya melakukan pencegahan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melaporkan situs-situs judi online yang terdeteksi beroperasi di wilayah Pandeglang kepada Kemenkominfo.
Tak hanya itu, razia gawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga telah dilakukan untuk memastikan tidak ada pegawai yang terlibat dalam aktivitas judi online.
“Kami juga aktif melakukan sosialisasi melalui media elektronik, termasuk radio di Pandeglang. Kampanye di media massa dan media sosial juga kami gencarkan untuk mengajak masyarakat waspada terhadap bahaya judi online,” tambahnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya











