• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Uncategorized

Diskomsantik Pandeglang Sebut Judi Online Bencana Sosial, Banyak Pelajar Kecanduan

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Minggu, 17 November 2024 15:05
in Uncategorized, Utama
Diskomsantik Pandeglang Sebut Judi Online Bencana Sosial, Banyak Pelajar Kecanduan

PANDEGLANG, RADARBANTE.CO.ID – Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang menyebut bahwa fenomena judi online merupakan bencana sosial yang perlu diwaspadai. Aktivitas ilegal ini dinilai membawa dampak buruk bagi masyarakat, termasuk di Pandeglang.

Kepala Diskomsantik Pandeglang, Tb. Nandar Suptandar mengatakan judi online (Judol) merupakan sebuah fenomena yang begitu masif yang beredar di tengah masyarakat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat di Kabupaten Pandeglang.

RelatedPosts

Imigran Serang Bersama TIMPORA Kabupaten Pandeglang Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing

Imigran Serang Bersama TIMPORA Kabupaten Pandeglang Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing

Kamis, 15 Oktober 2026 21:50
Dewo F1 Singapura

Dewo F1 Singapura

Kamis, 15 Oktober 2026 11:52
Bantuan Korban Penusukan Cilegon

Wali Kota Cilegon Bantu Korban Penusukan, Tunggakan RS Masih Rp70 Juta

Rabu, 14 Oktober 2026 14:05
bank bjb Perkuat Posisi Merek melalui Penghargaan Trusted & Popular Brand 2026

bank bjb Perkuat Posisi Merek melalui Penghargaan Trusted & Popular Brand 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 07:52

“Memang ini sebuah sebuah fenomena yang begitu masif, sehingga membuat pemerintah menetapkan hal itu karena banyaknya temuan jumlah situs dan pecandunya,” ungkap Tb. Nandar Suptandar, Minggu 17 November 2024.

Menurutnya, fenomena judi online sebagai penyakit baru yang merusak siklus kesejahteraan masyarakat. Lebih parahnya, pecandu judi online didominasi oleh kalangan usia produktif, termasuk pelajar.

“Korban yang sudah kita lihat itu banyak dari anak-anak sekolah, mulai dari SMP hingga SMA. Ini sangat mengkhawatirkan,” kata Nandar.

Sebelumnya, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar juga menyatakan bahwa judi online telah mencapai tahap bencana sosial yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.

Nandar berharap pemerintah pusat dapat segera mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) terkait pemberantasan judi online. Hal ini dinilai penting agar pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam menindak aktivitas ilegal tersebut.

“Sejauh ini, Pemda cukup kesulitan memberantas situs judi online, karena kami tidak memiliki wewenang untuk memblokir situs. Yang bisa kami lakukan hanyalah melaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujarnya.

Meski terbatas, Diskomsantik Pandeglang tetap berupaya melakukan pencegahan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melaporkan situs-situs judi online yang terdeteksi beroperasi di wilayah Pandeglang kepada Kemenkominfo.

Tak hanya itu, razia gawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga telah dilakukan untuk memastikan tidak ada pegawai yang terlibat dalam aktivitas judi online.

“Kami juga aktif melakukan sosialisasi melalui media elektronik, termasuk radio di Pandeglang. Kampanye di media massa dan media sosial juga kami gencarkan untuk mengajak masyarakat waspada terhadap bahaya judi online,” tambahnya.

Reporter: Moch Madani Prasetia

Editor: Aditya

Tags: Bahaya judi onlineBantenblokir situs JudolDiskomsantik Pandeglangfenomena judi onlinejudi onlinejudolKementerian KominfoPandeglangPelajar
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Prudential Syariah dan UIN Syarif Hidayatullah Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

Next Post

Dipadati Puluhan Ribu Pendukung, Andika-Nanang Tawarkan Keberlanjutan Pembangunan

Next Post
Dipadati Puluhan Ribu Pendukung, Andika-Nanang Tawarkan Keberlanjutan Pembangunan

Dipadati Puluhan Ribu Pendukung, Andika-Nanang Tawarkan Keberlanjutan Pembangunan

barang tertinggal di kereta

Barang Tertinggal di Kereta Capai Rp4,46 Miliar, Sebagian Sudah Dikembalikan KAI

Rabu, 14 Oktober 2026 19:14
Pemangkasan TPP ASN Cilegon

Tekan Belanja Pegawai, Ketua DPRD Cilegon Minta Pemangkasan TPP ASN Jadi Opsi Terakhir

Kamis, 15 Oktober 2026 14:24
Sekda Lebak

Pemkab Lebak Kaji Perampingan OPD

Kamis, 15 Oktober 2026 14:00
Krakatau Steel Merger Dua Anak Usaha, KSI Resmi Lanjutkan Bisnis KIT

Krakatau Steel Merger Dua Anak Usaha, KSI Resmi Lanjutkan Bisnis KIT

Kamis, 15 Oktober 2026 10:32
Pemkab Lelang Aset BMD Senilai Rp279 Juta

Pemkab Pandeglang Lelang Aset BMD Senilai Rp279 Juta

Rabu, 14 Oktober 2026 19:03
Manajemen ASN Kantor Regional III BKN

Pemkot Serang Puncaki Peringkat Digitalisasi Manajemen ASN se-Jabar Banten

Kamis, 15 Oktober 2026 12:57
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tangsel Otozone 2026 Digelar di Bintaro Jaya Xchange Mall 2

Tangsel Otozone 2026 Digelar di Bintaro Jaya Xchange Mall 2

by Syaiful Adha
Jumat, 16 Oktober 2026 11:52
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar kegiatan Tangsel Otozone 2026 di Bintaro Jaya Xchange Mall 2,...

Empat Raperda DPRD Kota Serang 2027

DPRD Kota Serang Usulkan 4 Raperda untuk 2027

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 16 Oktober 2026 10:54
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Serang mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.