LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak akan segera membentuk tim hukum bersama Inspektorat dan Bagian Hukum Pemkab Lebak mengenai proses usulan pemberhentian dua kepala desa di Lebak.
Diketahui, Kepala Desa Margajaya Kecamatan Cimarga dan Kepala Desa Jagabaya Kecamatan Warung Gunung diusulkan warganya untuk diberhentikan. Karena kedua kades tersebut tersandung kasus narkoba dan perselingkuhan dengan stafnya.
“Tentunya, persoalan ini tidak bisa secara reaktif kita atasi, harus ada tahapan-tahapan yang dilalui. Kami belum menerima tembusan salinan hasil RDP nya. Nanti, setelah kita terima kita akan laporkan ke Pj Bupati Lebak,” katanya, Senin 18 Nivember 2024.
Octa mengatakan, sesuai aturan Kementerian dalam negeri (Kemendagri) bahwa pemberhentian Kades harus ada usulan dari Badan Permusyawatan Desa (BPD).
“Namun, untuk Kades Jagabaya, Kecamatan Warunggunung tidak ada surat usulan pemberhentian dari BPD nya. Padahal, proseses pemberhentin harus ada usulan dari BPD. Itu, aturan kemendagri. Harus ada laporan situasi dari BPD,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua BPD Margajaya Kuncoro Adakir menyatakan bahwa BPD sudah menyampaikan permintaan agar Kades diberhentikan kepada DPMD Lebak dan Pj Bupati Lebak.
“Karena masyarakat tidak mau dipimpim oleh pecandu narkotik. Kita hampir 3.000 warga menyatakan agar kepala desa mengundurkan diri,” pungkasnya.
Menurutnya, tuntutan dari masyarakat adalah sebuah keharusan karena sudah jengah dengan tindakan Kades. Ia menambahka, bahwa surat pengunduran diri Kades sedang dalam proses.
“Sedang proses untuk suratnya dan akan segera kami sampaikan kepada DPMD Lebak. Tentunya hal ini, atas masukan dari masyarakat yang tidak mau lagi dipimpin oleh Kades yang pecandu narkoba,” tegasnya.
Editor: Abdul Rozak