SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai kondisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Banten serupa dengan yang terjadi di Jawa Tengah, di mana mereka menemukan banyak kasus intimidasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat daerah serta oknum lainnya.
Sekretaris DPD PDIP Banten, Asep Rahmatullah, mengungkapkan bahwa banyaknya kasus serupa ditemukan di berbagai daerah, salah satunya terkait pelanggaran netralitas kepala desa di Kabupaten Serang. Asep mengatakan, “Situasi itu kan bukan rahasia umum lagi. Di Jawa Tengah, di mana-mana (intimidasi), dan termasuk di Banten hampir sama. Dan itu juga kan sudah dibahas di Komisi 2 DPR RI.”
Salah satu contoh yang disoroti adalah pelanggaran netralitas yang melibatkan ketua APDESI di Kabupaten Serang. Meskipun kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan dan tersangka telah ditetapkan, proses hukum dihentikan karena waktu yang terbatas untuk melengkapi bukti. Asep menegaskan, “Ya kami semua kejadian-kejadian dalam konteks Pilkada di Provinsi Banten yang tadi ditanyakan oleh rekan-rekan wartawan tentang adanya dalam tanda kutip penyalahgunaan kewenangan dan jabatan dan yang lain-lain itu akan menjadi alat bukti kita semua untuk kita sampaikan kepada KPU, Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi.”
Asep menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan dalam putusan perkara nomor 136/PUU-XII/2024, bahwa pejabat daerah, serta anggota TNI/Polri dapat dipidana jika terbukti melanggar prinsip netralitas pada Pilkada. “Kami juga sudah mengumpulkan seluruh bukti-bukti yang nanti akan kita bawa ke Mahkamah Konstitusi dan juga ke sengketa Pilkada bila ini masih terus dilanjutkan,” tegas Asep.
PDIP berkomitmen untuk memastikan Pilkada Banten berjalan secara demokratis, jujur, dan adil, tanpa ada intimidasi atau penyalahgunaan wewenang, serta memberikan kebebasan penuh bagi masyarakat untuk memilih calon pemimpinnya.
Editor : Merwanda