SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-HH (22) mahasiswi asal Kasemen, Kota Serang mengaku menjadi korban dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh bos panglong. Korban diperkosa setelah dicekoki minuman keras (miras).
Menurut kuasa hukum korban, Rahmatullah Juprie mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 25 Mei 2024 lalu. Ketika itu, korban diajak pelaku berinisial ME (54) asal Kasemen, untuk makan di kafe. Namun saat tiba di kafe, korban nyatanya malah diajak untuk menenggak miras.
“Kejadiannya di kafe atau resto yang ada di daerah Royal,” ujarnya, Sabtu 23 November 2024.
Korban diakui Rahmatullah sempat menolak ajakan menenggak miras tersebut. Akan tetapi, karena terus dipaksa korban akhirnya menenggak miras hingga membuat perempuan berhijab itu mabuk.
“Korban ini pengakuannya dipaksa untuk minum minuman keras,” ucapnya.
Dalam kondisi mabuk, korban sempat bergegas meninggalkan lokasi untuk pulang ke rumah. Namun, oleh pelaku korban malah diajak ke hotel terletak di Jalan Kitapa, Nomor 65, Kecamatan Serang, Kota Serang. Disana, korban dirusapaksa pelaku.
“Korban diperkosa di hotel dalam kondisi mabuk,” ujarnya.
Pasca kejadian itu, mahasiswi fakultas hukum dari perguruan tinggi swasta di Kota Serang tersebut tidak langsung menceritakan kejadiannya kepada orang tuanya. Kejadian tersebut baru diceritakan setelah korban memberanikan diri untuk membeberkan perbuatan pelaku.
“Korban ini kenal dengan pelaku sebagai bos panglong, dia (korban-red) ini mau diajak ke kafe karena pelaku sering makan nasi uduk ibunya. Ibunya ini jualan,” kata alumnus Universitas Borobudur ini.
Setelah berdiskusi dengan keluarga, korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolda Banten. Laporan itu dibuat pada Agustus 2024 lalu. “Sudah dilaporkan ke Polda Banten kasusnya,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya ada laporan itu,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Ia mengungkapkan, pihaknya masih melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan alat bukti dari kasus tindak pidana kekerasan seksual tersebut. “Saat ini masih penyelidikan,” tutur pamen Polri ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi