PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang memusnahkan sebanyak 1.397 surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di Gudang Logistik Pilkada 2024, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang. Pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan, Kodim 0601 Pandeglang, Polres Pandeglang, dan Kesbangpol Pandeglang.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah, menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara ini merupakan bagian dari rangkaian akhir distribusi logistik Pilkada, yang berjalan lancar. “Hari ini adalah hari terakhir distribusi logistik dari PPK ke PPS, dan TPS telah didirikan di seluruh lokasi,” ungkapnya pada acara pemusnahan yang berlangsung pada Selasa, 26 November 2024.
Nunung menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 dan PKPU, KPU diwajibkan untuk memusnahkan surat suara yang lebih atau rusak. “Kami menerima 1.019.969 lembar surat suara untuk Pilbup, dengan tambahan 2.000 lembar untuk PSU. Namun, dalam prosesnya kami menemui beberapa kendala, seperti kekurangan jumlah kiriman dan adanya surat suara rusak,” jelas Nunung.
Dari total surat suara yang diterima, terdapat sisa surat suara Pilbup sebanyak 1.081 lembar dan surat suara Pilgub Banten sebanyak 118 lembar. Di antaranya, 89 lembar surat suara Pilbup dan 109 lembar Pilgub Banten dalam kondisi rusak, yang terdiri dari surat suara gagal cetak, sobek, dan berbayang.
“Sesuai amanat PKPU, surat suara yang rusak atau sisa harus dimusnahkan,” tegas Nunung, menandai kepatuhan KPU terhadap regulasi yang berlaku dalam pengelolaan logistik Pilkada.
Editor : Merwanda