LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan warga adat Baduy mengajukan perpanjangan waktu pencoblosan dalam Pilkada Serentak 2024 di 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Usulan ini diajukan ke KPU RI karena pelaksanaan pemungutan suara bertepatan dengan acara adat wajib “Ngored Serang” di Kampung Cikartawarna, Baduy Dalam.
Kepala Desa Kanekes, Oom, menjelaskan bahwa acara adat ini wajib dihadiri oleh sekitar 500 warga Baduy. “Karena acara adat ini merupakan hal wajib, maka masyarakat harus hadir. Acara berlangsung dari pagi hingga pukul 12.00 WIB, sehingga kami mengajukan perpanjangan waktu hingga pukul 15.00 WIB,” jelas Oom, Selasa, 16 November 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lebak, Ade Jurkoni, menyatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan perpanjangan waktu pencoblosan kepada KPU RI. “Waktu pemungutan suara biasanya pukul 07.00-13.00 WIB. Untuk TPS di Baduy, kami usulkan diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB karena acara adat ini tidak bisa ditinggalkan,” katanya.
Ade menambahkan bahwa 16 TPS di kawasan Baduy diperkirakan akan terlambat menerima pemilih setelah acara adat selesai. “Kami juga akan melakukan rapat koordinasi dengan para LO pasangan calon terkait usulan ini, dan saat ini masih menunggu keputusan KPU RI,” ujarnya.
Mengenai distribusi logistik, Ade menjelaskan bahwa seluruh kebutuhan Pilkada untuk kawasan Baduy telah didistribusikan. “Proses distribusi dilakukan dengan cara dipikul karena medan jalan yang hanya berupa jalan setapak naik turun, sehingga kendaraan tidak bisa masuk,” tuturnya.
Editor : Merwanda