TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel merilis sejumlah temuan selama penyelenggaraan Pilkada Tangsel, terutama di masa pencoblosan.
Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep mengatakan, di Ciputat rerdapat kertas suara diambil pemilih dua lembar. Menurut Acep, pemilih tidak mengetahui jika ia mengambil dua surat suara dan diketahui ketika selesai mencoblos.
Menurut Acep, tipisnya kertas suara menjadi penyebab persoalan ini. “Akhirnya satu surat suara kemudian dimasukkan ke kategori surat suara rusak dan tidak dihitung. Surat suara lainnya tetap digunakan sesuai dengan pemilihan yang seharusnya,” ujar Acep di kantor Bawaslu Tangsel, Rabu 27 November 2024.
Acep mengatakan, di wilayah Pamulang, terdapat kasus dimana 3 orang pemilih mencoblos bukan di TPS tempat mereka terdaftar. Ketiga orang pemilih tersebut seharusnya mencoblos di TPS 42, namun malah mencoblos di TPS 41.
“Sedangkan satu pemilih dari TPS 36 mencoblos di TPS 42. Totalnya, ada empat orang yang mencoblos di TPS yang salah. Berdasarkan PKPU 17 Tahun 2024 Pasal 50 huruf E, kejadian ini akan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 41,” jelas Acep.
Kemudian sambung Acep, terdapat kejadian lainnya terkait dengan seorang pemilih di TPS 9 Kelurahan Kademangan memiliki KTP luar daerah, tetapi masuk dalam DPT Pilkada Tangsel.
Kemudian di Serpong, seorang pemilih di TPS 10 Kelurahan Rawabuntu diketahui memiliki 2 KTP Bogor dan Tangsel.
“Akhirnya, pemilih ini tidak diperbolehkan mencoblos karena kepemilikan 2 KTP melanggar aturan. Kasus ini akan kami koordinasikan dengan Disdukcapil Tangsel sebagai catatan penting, karena sesuai aturan, setiap warga hanya boleh memiliki satu KTP,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











