PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menerima dua laporan dugaan politik uang pada masa tenang pilkada serentak 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi mengungkapkan, laporan tersebut masuk menjelang hari pencoblosan. Pertama pada 26 dan kedua 27 November 2024.
“Bawaslu sudah melakukan tindaklanjut daripada laporan yang disampaikan oleh warga kepada kami,” ungkapnya di Kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Jumat, 29 November 2024.
Febri memastikan, laporan terkait dugaan money politic yang masuk sudah diproses dan diregister, kemudian akan dibahas melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kami akan mengklarifikasi lebih lanjut sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Saksi, pelapor, dan terlapor akan kami panggil untuk klarifikasi. Nanti akan kami klarifikasi besok atas laporan yang diterima,” lanjutnya.
“Laporannya menyebutkan ada uang sebesar Rp50 ribu dan stiker pasangan calon yang dibagikan,” sambungnya.
Febri menjelaskan, klarifikasi terhadap laporan ini akan dilakukan segera. Setelah itu kasus akan dibahas lebih mendalam di tahap kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kami secara kelembagaan tidak bisa langsung memutuskan apakah laporan ini memenuhi unsur atau tidak. Semua harus melalui proses,” tegasnya.
Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan jika pasangan calon terbukti melakukan politik uang, Febri masih enggan berkomentar.
“Saya belum bisa menjawab soal itu karena prosesnya masih berjalan. Pasal yang akan disangkakan nanti akan dibahas di Sentra Gakkumdu tahap kedua,” pungkasnya.
Editor : Aas Arbi