SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas UPPA Satreskrim Polres Serang kembali menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang berinisial MA. Warga Jatinegara, Jakarta Timur itu disergap polisi di tempat tinggal temannya di daerah Cililitan, Jakarta Timur.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Satyabudi mengatakan, penangkapan terhadap pria berusia sekitar 40 tahun itu dilakukan belum lama ini. Ia ditangkap usai petugas mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku. “Diamankan di daerah Jakarta Timur,” ujarnya, Jumat 29 November 2024.
Andi menjelaskan, penangkapan terhadap MA dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap rekannya berinisial SA (54). Warga Kampung Bohong Herang, Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang tersebut sebelumnya diamankan di Jalan Raya Warung Selikur, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Ia diamankan, saat berada di dalam mobil Toyota Rush dengan nomor polisi A 1368 FY. Di dalam mobil itu, SA tidak sendiri, ia bersama empat orang korbannya. Mereka diketahui hendak menuju Bandara Soekarno Hatta dengan tujuan negara di Timur Tengah. “Pengembangan dari SA,” ujar pria asal Makassar ini.
Saat dilakukan pemeriksaan, MA mengaku terlibat melakukan pengiriman pekerja migran ilegal bersama SA. Dari perannya mengatur keberangkatan pekerja TKI ilegal, ia mendapat bayaran Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. “Setiap pemberangkatan mendapat keuntungan Rp 2 juta sampai Rp 5 juta,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Lebak ini.
Andi menerangkan, kedua pelaku telah beroperasi selama lima tahun terakhir. Keduanya, diketahui telah memberangkatkan puluhan pekerja ilegal keluar negeri.
“Sasaran pelaku dalam melakukan tindak pidana adalah wanita yang berusia 30-40 tahun terutama janda yang tidak memiliki pekerjaan,” katanya didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Serang, Ipda Sanggrayugo Widyajaya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Selain itu juga dikenakan Pasal 86 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran,” tutur perwira pertama Polri ini.
Editor: Abdul Rozak











