SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Pusat telah resmi menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), melalui penandatangan Surat Keputusan (SK) tiga menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Pekerjaan Umum.
Kebijakan itu dinilai sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk membuat aturan yang pro rakyat.
Sehingga, MBR nantinya tidak akan dikenakan biaya BPHTB yang sudah berlaku pada 25 November 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas mengatakan, penghapusan BPHTB bagi MBR sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Bahwa untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu dibebaskan dari BPHTB, tinggal penerapannya dan penuangannya di peraturan kepala daerah untuk itu,” kata Hari saat ditemui di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis, 28 November 2024.
Menurut Hari, penghapusan BPHTB bagi MBR akan berdampak pada pendapatan daerah Kota Serang.
“Dampaknya waktu itu kita hitung kurang lebih hampir Rp 10 miliar sampai Rp 15 miliar, dari target BPHTB kita akan terkoreksi untuk itu,” kata Hari.
Selain itu, menurut Hari, pada tahun 2025 pihaknya akan melakukan penyesuaian untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Apabila NJOP PBB-nya tinggi, otomatis kan dampaknya nanti ke BPHTB,” ungkap Hari.
Editor: Agus Priwandono