SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang beberkan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tidak akan dikenai biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Bapenda Kota Serang, W Haei Pamungkas mengatakan, kontribusi pajak dari sektor BPHTB telah menyumbang ke pendapatan daerah pada tahun 2024, per November, sebesar Rp 57 miliar, dari target sebesar Rp 65 miliar.
Hari menjelaskan, terdapat kriteria MBR yang tidak akan dikenakan BPHTB. Seperti, rumah yang dimiliki oleh MBR merupakan rumah pertama, belum berkeluarga, dan berpenghasilan kurang dari Rp 7 juta.
“Itu harus dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan. Ini siapa yang akan menguatkan SKP itu, sebagai syarat untuk dia dapat pembebasan BPHTB, harus diatur melalui peraturan kepala daerah,” kata Hari.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kota Serang, Imam Rana Hardiana, mengatakan bahwa BPHTB merupakan salah satu sektor pajak daerah di Kota Serang yang menjadi andalan.
“Tentunya dengan penyesuaian ini, Pemerintah Daerah juga akan menyesuaikan dalam belanja otomatis kan. Kalau ada penyesuaian dalam pendapatan akan ada penyesuaian dalam belanja,” kata Imam.
Imam mengakui, akan ada pendapatan daerah yang berkurang setelah adanya kebijakan itu. Namun, Pemkot Serang belum membahas untuk menggali sumber potensi pajak lainnya.
“Kalau untuk pendapatan sudah ada aturan khusus yang mengatur pajak dan retribusi. Jadi tidak bisa kita mengada-adakan sendiri. Hanya yang bisa kita lakukan kan mengoptimalisasi dari potensi-potensi pendapatan yang ada,” tutur Imam.
Editor: Agus Priwandono