slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Siswi SMP di Kota Serang Dikeroyok Tiga Temannya, Ini Penjelasan Polisi

Fahmi by Fahmi
29-11-2024 18:42:40
in Hukum, Kota Serang
Siswi SMP di Kota Serang Dikeroyok Tiga Temannya, Ini Penjelasan Polisi

Kasatreskrim Polres Serang Kompol Hengki Kurniawan (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (29/11)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Video yang memperlihatkan tindak pidana pengeroyokan atau perundungan terhadap siswi SMP asal Kecamatan Serang, Kota Serang berinisial SA (13) viral di media sosial. Video tersebut viral setelah banyak akun media sosial yang mengunggah video kekerasan itu.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan mengatakan, kasus perundungan yang viral di media sosial tersebut terjadi pada Selasa, 23 Juli 2024 lalu di sebuah lapangan yang di Kecamatan Serang.

Baca Juga :

Polresta Serang Kota : Manfaatkan Layanan Call Center Polri 110

Polresta Serang Kota Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Call Center 110

Bocah 13 Tahun Meninggalkan Rumah, Polresta Serang Kota Sebar Informasi Orang Hilang

Kapolresta Serang Kota Pimpin Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H

Sebelum perundungan itu, terjadi korban dijemput dua orang terduga pelaku CA dan DE menggunakan sepeda motor. “Anak korban ini kemudian dibawa ke lapangan dengan menggunakan sepeda motor,” ujarnya di Mapolresta Serang Kota, Jumat sore, 29 November 2024

Saat ketiganya tiba di lokasi, pelaku SH sudah menunggunya. Ketiganya kemudian menanyakan kepada korban bahwa dia telah menuduh dan menyebarkan informasi DE yang sudah tidak perawan. Korban yang merasa tidak pernah menyebarkan informasi itu lantas membantahnya.

“Anak korban ini membantahnya,” ujar Hengki didampingi Kasi Humas Ipda Raden M Maulani dan Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Feby Mufti Ali.

Merasa korban berbohong, ketiga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Pemukulan itu membuat korban terjatuh.

“Anak korban CA memukuli korban dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan tangan kanan, kemudian menarik korban hingga korban terjatuh. Lalu DE, menendang kepala korban menggunakan kaki kanan sebanyak dua kali, sedangkan SH menarik baju lalu memukul kepala korban sebanyak satu kali,” katanya.

Perundungan tersebut terhenti setelah ada seorang pria berinisial FA melerai dan meminta ketiga pelaku berhenti. Pasca kejadian itu, korban pulang ke rumahnya dan melaporkannya kepada kakaknya. “Setelah itu, kakak korban mengantarkan korban untuk visum di Rumah Sakit Bhayangkara,” ujar Hengki.

Hengki membantah, pihaknya lamban dalam menangani kasus tersebut. Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus perkara anak, pihaknya tetap mengutamakan proses diversi atau langkah di luar pemidanaan.

Langkah tersebut harus ditempuh sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. “Bahwa sistem peradilan anak wajib mengutamakan keadilan restoratif dan wajib diupayakan diversi,” katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui diversi. Akan tetapi, upaya itu sampai saat ini belum berhasil sehingga penyidik tidak menutup kemungkinan akan melanjutkan perkaranya ke proses peradilan.

“Apabila tidak ada titik temu maka akan diproses sebagaimana sistem Undang-Undang Peradilan Anak,” tutur pamen Polri ini.

Editor : Aas Arbi

Tags: Kasatreskrim Kompol Hengki KurniawanPengeroyokanPerundunganPolresta Serang KotaRS Bhayangkara Polda Bantensistem peradilan anaksiswi SMP dikeroyokviral
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Rayakan HUT ke-129, BRI Tawarkan Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%

Next Post

Polda Banten Gelar Syukuran Peringatan HUT KORPRI

Related Posts

Pemasangan stiker 110 di mobil polisi
Berita Utama

Polresta Serang Kota : Manfaatkan Layanan Call Center Polri 110

by Fahmi
Sabtu, 30 Mei 2026 08:28

SERANG, RADARBANTEN.CO. – Polresta Serang Kota terus menggencarkan sosialisasi layanan Call Center Polri 110 kepada masyarakat. Salah satunya melalui pemasangan...

Read moreDetails

Polresta Serang Kota Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Call Center 110

Bocah 13 Tahun Meninggalkan Rumah, Polresta Serang Kota Sebar Informasi Orang Hilang

Kapolresta Serang Kota Pimpin Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H

Satreskrim Polresta Serang Kota Ringkus Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi 20 Kali

Kapolresta Serang Kota Ultimatum Begal: Kami Akan Tindak Tegas!

Diduga Hamili Gadis Disabilitas Mental, Buruh Harian Lepas di Gunungsari Diamuk Warga

Satlantas Polresta Serang Kota Gelar Safety Riding Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Next Post
Polda Banten Gelar Syukuran Peringatan HUT KORPRI

Polda Banten Gelar Syukuran Peringatan HUT KORPRI

Chandra Asri Group Raih Penghargaan Gold di SNI Award 2024

Chandra Asri Group Raih Penghargaan Gold di SNI Award 2024

DiskominfoSP Lebak dan USAID-ERAT Sosialisasikan SP4N-LPAOR Kepada Mahasiswa

DiskominfoSP Lebak dan USAID-ERAT Sosialisasikan SP4N-LPAOR Kepada Mahasiswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Audiensi dengan Wali Kota Cilegon, Pengurus Muhammadiyah Cilegon Usulkan Program Beasiswa S2

Audiensi dengan Wali Kota Cilegon, Pengurus Muhammadiyah Cilegon Usulkan Program Beasiswa S2

Sabtu, 30 Mei 2026 15:08
Kadin Cilegon vs Kadin Banten, Keputusan Pembekuan Dinilai Cacat Prosedur

Kadin Cilegon vs Kadin Banten, Keputusan Pembekuan Dinilai Cacat Prosedur

Sabtu, 30 Mei 2026 14:44
Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

Sabtu, 30 Mei 2026 14:35
Kepala Disparbud Terima Kunjungan Guru dan Siswa SMAN 1 Pandeglang di PIG Geopark Ujung Kulon

Kepala Disparbud Terima Kunjungan Guru dan Siswa SMAN 1 Pandeglang di PIG Geopark Ujung Kulon

Sabtu, 30 Mei 2026 14:26
20 Kampung Bedug Tampil di Gebrag Ngadu Bedug 2026, “Tang Ting Tung Dong” yang Memikat

20 Kampung Bedug Tampil di Gebrag Ngadu Bedug 2026, “Tang Ting Tung Dong” yang Memikat

Sabtu, 30 Mei 2026 13:48
Memukau di FLS3N SD Kabupaten Pandeglang, Deira Ananda Fitriyanda Juara II Nyanyi Solo

Memukau di FLS3N SD Kabupaten Pandeglang, Deira Ananda Fitriyanda Juara II Nyanyi Solo

Sabtu, 30 Mei 2026 13:28
Audiensi dengan Wali Kota Cilegon, Pengurus Muhammadiyah Cilegon Usulkan Program Beasiswa S2

Audiensi dengan Wali Kota Cilegon, Pengurus Muhammadiyah Cilegon Usulkan Program Beasiswa S2

Sabtu, 30 Mei 2026 15:08
Kadin Cilegon vs Kadin Banten, Keputusan Pembekuan Dinilai Cacat Prosedur

Kadin Cilegon vs Kadin Banten, Keputusan Pembekuan Dinilai Cacat Prosedur

Sabtu, 30 Mei 2026 14:44
Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

Sabtu, 30 Mei 2026 14:35
Kepala Disparbud Terima Kunjungan Guru dan Siswa SMAN 1 Pandeglang di PIG Geopark Ujung Kulon

Kepala Disparbud Terima Kunjungan Guru dan Siswa SMAN 1 Pandeglang di PIG Geopark Ujung Kulon

Sabtu, 30 Mei 2026 14:26
20 Kampung Bedug Tampil di Gebrag Ngadu Bedug 2026, “Tang Ting Tung Dong” yang Memikat

20 Kampung Bedug Tampil di Gebrag Ngadu Bedug 2026, “Tang Ting Tung Dong” yang Memikat

Sabtu, 30 Mei 2026 13:48
Memukau di FLS3N SD Kabupaten Pandeglang, Deira Ananda Fitriyanda Juara II Nyanyi Solo

Memukau di FLS3N SD Kabupaten Pandeglang, Deira Ananda Fitriyanda Juara II Nyanyi Solo

Sabtu, 30 Mei 2026 13:28

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Audiensi dengan Wali Kota Cilegon, Pengurus Muhammadiyah Cilegon Usulkan Program Beasiswa S2

Audiensi dengan Wali Kota Cilegon, Pengurus Muhammadiyah Cilegon Usulkan Program Beasiswa S2

by Adam Fadillah
Sabtu, 30 Mei 2026 15:08

Pengurus PDM Kota Cilegon saat melakukan audiensi dengan Wali Kota Cilegon di Rumah Dinas Walikota pada Jumat, 29 Mei 2026.

Kadin Cilegon vs Kadin Banten, Keputusan Pembekuan Dinilai Cacat Prosedur

Kadin Cilegon vs Kadin Banten, Keputusan Pembekuan Dinilai Cacat Prosedur

by Adam Fadillah
Sabtu, 30 Mei 2026 14:44

Sejumlah pengurus Kadin Kota Cilegon periode 2025-2030 menyatakan penolakan terhadap keputusan Kadin Provinsi Banten pada Jumat, 29 Mei 2026.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak