SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Video yang memperlihatkan tindak pidana pengeroyokan atau perundungan terhadap siswi SMP asal Kecamatan Serang, Kota Serang berinisial SA (13) viral di media sosial. Video tersebut viral setelah banyak akun media sosial yang mengunggah video kekerasan itu.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan mengatakan, kasus perundungan yang viral di media sosial tersebut terjadi pada Selasa, 23 Juli 2024 lalu di sebuah lapangan yang di Kecamatan Serang.
Sebelum perundungan itu, terjadi korban dijemput dua orang terduga pelaku CA dan DE menggunakan sepeda motor. “Anak korban ini kemudian dibawa ke lapangan dengan menggunakan sepeda motor,” ujarnya di Mapolresta Serang Kota, Jumat sore, 29 November 2024
Saat ketiganya tiba di lokasi, pelaku SH sudah menunggunya. Ketiganya kemudian menanyakan kepada korban bahwa dia telah menuduh dan menyebarkan informasi DE yang sudah tidak perawan. Korban yang merasa tidak pernah menyebarkan informasi itu lantas membantahnya.
“Anak korban ini membantahnya,” ujar Hengki didampingi Kasi Humas Ipda Raden M Maulani dan Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Feby Mufti Ali.
Merasa korban berbohong, ketiga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Pemukulan itu membuat korban terjatuh.
“Anak korban CA memukuli korban dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan tangan kanan, kemudian menarik korban hingga korban terjatuh. Lalu DE, menendang kepala korban menggunakan kaki kanan sebanyak dua kali, sedangkan SH menarik baju lalu memukul kepala korban sebanyak satu kali,” katanya.
Perundungan tersebut terhenti setelah ada seorang pria berinisial FA melerai dan meminta ketiga pelaku berhenti. Pasca kejadian itu, korban pulang ke rumahnya dan melaporkannya kepada kakaknya. “Setelah itu, kakak korban mengantarkan korban untuk visum di Rumah Sakit Bhayangkara,” ujar Hengki.
Hengki membantah, pihaknya lamban dalam menangani kasus tersebut. Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus perkara anak, pihaknya tetap mengutamakan proses diversi atau langkah di luar pemidanaan.
Langkah tersebut harus ditempuh sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. “Bahwa sistem peradilan anak wajib mengutamakan keadilan restoratif dan wajib diupayakan diversi,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui diversi. Akan tetapi, upaya itu sampai saat ini belum berhasil sehingga penyidik tidak menutup kemungkinan akan melanjutkan perkaranya ke proses peradilan.
“Apabila tidak ada titik temu maka akan diproses sebagaimana sistem Undang-Undang Peradilan Anak,” tutur pamen Polri ini.
Editor : Aas Arbi