SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Empat orang pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Serang dinyatakan gugur. Pasalnya, mereka tidak mengikuti tes CAT pada hari pertama seleksi, Kamis, 5 Desember 2024, di Universitas Banten Jaya (Unbaja).
Kepala BKPSD Kabupaten Serang, Suertaman, mengatakan ada dua sesi seleksi yang dilaksanakan pada hari pertama. Dimana, pada setiap sesinya ada 500 peserta yang mengikuti tes.
”Hari pertama, ada dua sesi di Pemkab Serang, berarti ada 1.000 peserta karena per sesinya ada 500,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, ada empat orang yang tidak mengikuti tes CST. Karena, ada yang datang terlambat, ada juga peserta yang memang sengaja tidak hadir pada saat tes.
“Sesi kedua ada yang telat satu orang dan satu orang tidak hadir. Sesi ketiga, ada satu orang yang telat dan satu orang tidak hadir,” ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan peraturan, para peserta yang tidak mengikuti tes tidak mendapatkan nilai karena tidak ikut seleksi, sehingga dinyatakan gugur.
Namun, pihaknya tetap menunggu kebijakan dari BKN ataupun Menpan RB RI untuk kebijakan selanjutnya. Pasalnya, pada tahun ini seluruh honorer wajib ikut tes seleksi PPPK karena berkaitan dengan nasibnya sebagai syarat pengangkatan PPPK paruh waktu.
“Kita tunggu arahan, kalau memang wajib tes semua apakah nanti ikut ke gelombang kedua atau gimana. Karena kan wajib ikut tes semua khawatir nanti syarat pengangkatan PPPK paruh waktu. Kita tunggu kebijakan Pemerintah Pusat, mau diapakan mereka yang telat ini,” ujarnya,
Surtaman mengatakan, seluruh peserta yang ikut seleksi PPPK tahap pertama merupakan honorer kategori dua dan honorer terdata.
“Untuk honorer yang sudah dua tahun mengabdi dan honorer di BLUD nanti awal tahun 2025 ikut tesnya, sekarang sedang dibuka pendaftarannya,” ujarnya.
Pada seleksi PPPK tahun ini, Pemkab Serang membuka 453 formasi di dua fase rekrutmen yang terdiri dari formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
“Tidak ada passing grade, jadi ini mah dicari rangking yang terbaik,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono