SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tidak seperti pada umumnya, saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa mestinya membela kepentingan terdakwa. Namun, saksi ahli pertanahan yang dihadirkan pihak terdakwa, justru menguntungkan korban.
Hal ini terungkap dalam sidang perkara penggelapan Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 di Pengadilan Negeri Serang, Rabu, 11 Desember 2024.
Sidang lanjutan perkara ini memeriksa saksi ahli pertanahan dan terdakwa Wismar Sawirudin, mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang.
Saksi ahli pertanahan yang dihadirkan pihak terdakwa, Marimin, mengatakan jika Kikitir Padjeg Boemi harus dikembalikan kepada pemiliknya, apabila masih ada bidang tanah atau persil yang belum dijadikan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Peningkatan SHM harus dikembalikan ke pihak berwenang. Pada proses sertifikat harus terlampir (kikitir), jika setelah sertifikat diambil, itu (kikitir) dikembalikan,” katanya.
Menurut Marimin, kikitir dapat dipinjam oleh pejabat BPN untuk keperluan sengketa. Bahkan, boleh menggunakan fotokopinya, dengan syarat dilegalisir terlebih dahulu.
“Kalau kopinya harus dilegalisir pihak desa, itu yang dipakai. Aslinya harus kita ambil (warkah). BPN yang menyerahkan dibon. Kikitir aslinya dipinjam, boleh dilakukan,” ujarnya.
Apabila kikitir hilang, Marimin menjelaskan, pemilik harus membuat laporan Kepolisian dan surat keterangan dari pihak desa.
“Kalau hilang, lapor polisi, disalinan. Ada, induknya di kantor Inspektorat. Di desa pasti ada, (kalau belum beralih) berbentuk buku, nanti ada keterangan jual belinya ke siapa,” jelasnya.
Marimin menegaskan, apabila ada penerbitan dua alas hak berasal dari Kikitir Padjeg Boemi yang sama, tentu tidak diperbolehkan penerbitan hak atas tanah, karena akan menjadi persoalan hukum.
“Overled doble kepemilikan, dobel hak. Tidak boleh (penerbitan hak milik). Enggak bisa, jadi persoalan hukum. Harus dibatalkan, itu cacat hukum, melalui PTUN,” tegasnya.
Sementara, terdakwa Wismar Sawirudin menyatakan niatnya untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya. BSP itu disusun oleh penyidik Polda Banten.
Terdakwa Wismar Sawirudin mengaku jika BAP yang menyebut pernyataannya meminjam dokumen asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 itu tidak benar.
Namun, seingatnya, dia hanya meminjam fotokopi kikitir dari saksi Sahrial, pegawai BPN Kabupaten Serang.
“Sahrial (dikembalikan ke kasi bentuk kikitir). Iya (hanya fotokopi kikitir). Setelah difotokopi, saya kembalikan ke Sahrial fotokopinya,” kata Wisman kepada majelis hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya, disaksikan oleh JPU dan kuasa hukum terdakwa.
Wismar mengaku terpaksa mengakui meminjam Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 asli.
“Pada saat di BAP saya sedang tidak siap. Ternyata yang saya pinjam fotokopinya, bukan kikitir aslinya. Saya diiming-imingi. BAP tidak dibaca, cuma diparaf. Diimingi penangguhan, digunakan lawan politik (Pilgub Banten),” tambahnya.
Wismar menerangkan, keperluan kikitir padjeg boemi itu akan digunakan untuk gugatan keberatan adanya surat ukur oleh Agus Fatah Yasin di lokasi yang sama.
“Waktu itu dapat disposisi ada keberatan dari Agus Fatah Yasin. Ke lapangan untuk pengecekan, Agus Fatah Yasin merasa berhak (atas tanah),” terangnya.
Namun, majelis hakim meragukan pernyataan Wismar terkait berkas fotokopi kikitir tersebut. Sebab, catatan pada berkas fotokopi menyebut jika berkas kikitir asli ada pada Ony atau Wismar.
“Pak Ony hanya satu, saya (Wismar) saja. Tidak pernah (diperiksa BPN terkait kikitir),” jawab Wismar.
Usai sidang, salah satu ahli waris pemilik Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410, Arli Suciana, menyatakan bahwa keterangan saksi ahli itu justru menguntungkannya.
Editor: Agus Priwandono












