• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Dihadirkan Terdakwa, Saksi Ahli Untungkan Korban Penggelapan Kikitir Padjeg Boemi

Agus Priwandono by Agus Priwandono
Rabu, 11 Desember 2024 17:47
in Hukum, Utama
0
Dihadirkan Terdakwa, Saksi Ahli Untungkan Korban Penggelapan Kikitir Padjeg Boemi
0
SHARES
118
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tidak seperti pada umumnya, saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa mestinya membela kepentingan terdakwa. Namun, saksi ahli pertanahan yang dihadirkan pihak terdakwa, justru menguntungkan korban.

Hal ini terungkap dalam sidang perkara penggelapan Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 di Pengadilan Negeri Serang, Rabu, 11 Desember 2024.

Sidang lanjutan perkara ini memeriksa saksi ahli pertanahan dan terdakwa Wismar Sawirudin, mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang.

Saksi ahli pertanahan yang dihadirkan pihak terdakwa, Marimin, mengatakan jika Kikitir Padjeg Boemi harus dikembalikan kepada pemiliknya, apabila masih ada bidang tanah atau persil yang belum dijadikan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Peningkatan SHM harus dikembalikan ke pihak berwenang. Pada proses sertifikat harus terlampir (kikitir), jika setelah sertifikat diambil, itu (kikitir) dikembalikan,” katanya.

Menurut Marimin, kikitir dapat dipinjam oleh pejabat BPN untuk keperluan sengketa. Bahkan, boleh menggunakan fotokopinya, dengan syarat dilegalisir terlebih dahulu.

“Kalau kopinya harus dilegalisir pihak desa, itu yang dipakai. Aslinya harus kita ambil (warkah). BPN yang menyerahkan dibon. Kikitir aslinya dipinjam, boleh dilakukan,” ujarnya.

Apabila kikitir hilang, Marimin menjelaskan, pemilik harus membuat laporan Kepolisian dan surat keterangan dari pihak desa.

“Kalau hilang, lapor polisi, disalinan. Ada, induknya di kantor Inspektorat. Di desa pasti ada, (kalau belum beralih) berbentuk buku, nanti ada keterangan jual belinya ke siapa,” jelasnya.

Marimin menegaskan, apabila ada penerbitan dua alas hak berasal dari Kikitir Padjeg Boemi yang sama, tentu tidak diperbolehkan penerbitan hak atas tanah, karena akan menjadi persoalan hukum.

“Overled doble kepemilikan, dobel hak. Tidak boleh (penerbitan hak milik). Enggak bisa, jadi persoalan hukum. Harus dibatalkan, itu cacat hukum, melalui PTUN,” tegasnya.

Sementara, terdakwa Wismar Sawirudin menyatakan niatnya untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya. BSP itu disusun oleh penyidik Polda Banten.

Terdakwa Wismar Sawirudin mengaku jika BAP yang menyebut pernyataannya meminjam dokumen asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 itu tidak benar.

Namun, seingatnya, dia hanya meminjam fotokopi kikitir dari saksi Sahrial, pegawai BPN Kabupaten Serang.

“Sahrial (dikembalikan ke kasi bentuk kikitir). Iya (hanya fotokopi kikitir). Setelah difotokopi, saya kembalikan ke Sahrial fotokopinya,” kata Wisman kepada majelis hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya, disaksikan oleh JPU dan kuasa hukum terdakwa.

Wismar mengaku terpaksa mengakui meminjam Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 asli.

“Pada saat di BAP saya sedang tidak siap. Ternyata yang saya pinjam fotokopinya, bukan kikitir aslinya. Saya diiming-imingi. BAP tidak dibaca, cuma diparaf. Diimingi penangguhan, digunakan lawan politik (Pilgub Banten),” tambahnya.

Wismar menerangkan, keperluan kikitir padjeg boemi itu akan digunakan untuk gugatan keberatan adanya surat ukur oleh Agus Fatah Yasin di lokasi yang sama.

“Waktu itu dapat disposisi ada keberatan dari Agus Fatah Yasin. Ke lapangan untuk pengecekan, Agus Fatah Yasin merasa berhak (atas tanah),” terangnya.

Namun, majelis hakim meragukan pernyataan Wismar terkait berkas fotokopi kikitir tersebut. Sebab, catatan pada berkas fotokopi menyebut jika berkas kikitir asli ada pada Ony atau Wismar.

“Pak Ony hanya satu, saya (Wismar) saja. Tidak pernah (diperiksa BPN terkait kikitir),” jawab Wismar.

Usai sidang, salah satu ahli waris pemilik Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410, Arli Suciana, menyatakan bahwa keterangan saksi ahli itu justru menguntungkannya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: BPN Kabupaten SerangBPN Kota Serangkikitir nomor 410kikitir padjeg boemi nomor 410Mafia TanahPengadilan Negeri Serangpenggelapan dokumen tanahWismar Sawirudin
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PKS Bantu Korban Banjir di Lebak

Next Post

Langganan Banjir, Masyarakat dan Pedagang Pasar Induk Rau, Jangan Buang Sampah Sembarangan

Next Post
Langganan Banjir, Masyarakat dan Pedagang Pasar Induk Rau, Jangan Buang Sampah Sembarangan

Langganan Banjir, Masyarakat dan Pedagang Pasar Induk Rau, Jangan Buang Sampah Sembarangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hari Kedua Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Masih Nihil

Hari Kedua Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Masih Nihil

by Yusuf Permana
Rabu, 9 September 2026 21:37
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim SAR Gabungan memperluas pencarian 5 jurnalis yang hilang kontak setelah berada di dalam speedboat di Perairan...

250 Personel Dikerahkan Cari Rombongan Jurnalis yang Hilang Saat Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau

Ombak dan Angin Kencang Jadi Kendala Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang Saat Peliputan Erupsi Gunung Anak Krakatau 

by Fahmi
Rabu, 9 September 2026 21:28
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pencarian rombongan jurnalis yang hilang saat peliputan erupsi Gunung Anak Krakatau terkendala ombak dan angin kencang. Meski...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.