• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Dihadirkan Terdakwa, Saksi Ahli Untungkan Korban Penggelapan Kikitir Padjeg Boemi

Agus Priwandono by Agus Priwandono
Rabu, 11 Desember 2024 17:47
in Hukum, Utama
Dihadirkan Terdakwa, Saksi Ahli Untungkan Korban Penggelapan Kikitir Padjeg Boemi

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tidak seperti pada umumnya, saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa mestinya membela kepentingan terdakwa. Namun, saksi ahli pertanahan yang dihadirkan pihak terdakwa, justru menguntungkan korban.

Hal ini terungkap dalam sidang perkara penggelapan Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 di Pengadilan Negeri Serang, Rabu, 11 Desember 2024.

RelatedPosts

mobil nabrak ruko

Mobil Seruduk Ruko di Lebak, Dua Orang Luka

Senin, 21 September 2026 18:29
Perselisihan warga

Usai Video Perselisihan di Rajeg Tangerang Viral, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 21 September 2026 17:13
BPKP Banten

Kepala BPKP Banten: SPIP Harus Jadi Benteng Cegah OTT

Senin, 21 September 2026 16:02
BPKP Banten

Dimyati Minta BPKP Perketat Pengawasan, Jangan Sampai Pejabat Banten Kena OTT

Senin, 21 September 2026 15:13

Sidang lanjutan perkara ini memeriksa saksi ahli pertanahan dan terdakwa Wismar Sawirudin, mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang.

Saksi ahli pertanahan yang dihadirkan pihak terdakwa, Marimin, mengatakan jika Kikitir Padjeg Boemi harus dikembalikan kepada pemiliknya, apabila masih ada bidang tanah atau persil yang belum dijadikan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Peningkatan SHM harus dikembalikan ke pihak berwenang. Pada proses sertifikat harus terlampir (kikitir), jika setelah sertifikat diambil, itu (kikitir) dikembalikan,” katanya.

Menurut Marimin, kikitir dapat dipinjam oleh pejabat BPN untuk keperluan sengketa. Bahkan, boleh menggunakan fotokopinya, dengan syarat dilegalisir terlebih dahulu.

“Kalau kopinya harus dilegalisir pihak desa, itu yang dipakai. Aslinya harus kita ambil (warkah). BPN yang menyerahkan dibon. Kikitir aslinya dipinjam, boleh dilakukan,” ujarnya.

Apabila kikitir hilang, Marimin menjelaskan, pemilik harus membuat laporan Kepolisian dan surat keterangan dari pihak desa.

“Kalau hilang, lapor polisi, disalinan. Ada, induknya di kantor Inspektorat. Di desa pasti ada, (kalau belum beralih) berbentuk buku, nanti ada keterangan jual belinya ke siapa,” jelasnya.

Marimin menegaskan, apabila ada penerbitan dua alas hak berasal dari Kikitir Padjeg Boemi yang sama, tentu tidak diperbolehkan penerbitan hak atas tanah, karena akan menjadi persoalan hukum.

“Overled doble kepemilikan, dobel hak. Tidak boleh (penerbitan hak milik). Enggak bisa, jadi persoalan hukum. Harus dibatalkan, itu cacat hukum, melalui PTUN,” tegasnya.

Sementara, terdakwa Wismar Sawirudin menyatakan niatnya untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya. BSP itu disusun oleh penyidik Polda Banten.

Terdakwa Wismar Sawirudin mengaku jika BAP yang menyebut pernyataannya meminjam dokumen asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 itu tidak benar.

Namun, seingatnya, dia hanya meminjam fotokopi kikitir dari saksi Sahrial, pegawai BPN Kabupaten Serang.

“Sahrial (dikembalikan ke kasi bentuk kikitir). Iya (hanya fotokopi kikitir). Setelah difotokopi, saya kembalikan ke Sahrial fotokopinya,” kata Wisman kepada majelis hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya, disaksikan oleh JPU dan kuasa hukum terdakwa.

Wismar mengaku terpaksa mengakui meminjam Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 asli.

“Pada saat di BAP saya sedang tidak siap. Ternyata yang saya pinjam fotokopinya, bukan kikitir aslinya. Saya diiming-imingi. BAP tidak dibaca, cuma diparaf. Diimingi penangguhan, digunakan lawan politik (Pilgub Banten),” tambahnya.

Wismar menerangkan, keperluan kikitir padjeg boemi itu akan digunakan untuk gugatan keberatan adanya surat ukur oleh Agus Fatah Yasin di lokasi yang sama.

“Waktu itu dapat disposisi ada keberatan dari Agus Fatah Yasin. Ke lapangan untuk pengecekan, Agus Fatah Yasin merasa berhak (atas tanah),” terangnya.

Namun, majelis hakim meragukan pernyataan Wismar terkait berkas fotokopi kikitir tersebut. Sebab, catatan pada berkas fotokopi menyebut jika berkas kikitir asli ada pada Ony atau Wismar.

“Pak Ony hanya satu, saya (Wismar) saja. Tidak pernah (diperiksa BPN terkait kikitir),” jawab Wismar.

Usai sidang, salah satu ahli waris pemilik Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410, Arli Suciana, menyatakan bahwa keterangan saksi ahli itu justru menguntungkannya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: BPN Kabupaten SerangBPN Kota Serangkikitir nomor 410kikitir padjeg boemi nomor 410Mafia TanahPengadilan Negeri Serangpenggelapan dokumen tanahWismar Sawirudin
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PKS Bantu Korban Banjir di Lebak

Next Post

Langganan Banjir, Masyarakat dan Pedagang Pasar Induk Rau, Jangan Buang Sampah Sembarangan

Next Post
Langganan Banjir, Masyarakat dan Pedagang Pasar Induk Rau, Jangan Buang Sampah Sembarangan

Langganan Banjir, Masyarakat dan Pedagang Pasar Induk Rau, Jangan Buang Sampah Sembarangan

tukin asn banten dipotong

Efisiensi, Tukin ASN Pemprov Banten Dipotong Satu Bulan

Minggu, 20 September 2026 15:49
Tukin ASN Banten dari 14 Bulan Jadi 13 Bulan, Sekda Banten: Bukan Potongan Bulanan

Tukin ASN Banten dari 14 Bulan Jadi 13 Bulan, Sekda Banten: Bukan Potongan Bulanan

Senin, 21 September 2026 06:41
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Yandri Dorong Dede Rohana Maju sebagai Calon Wali Kota Cilegon 2029

Yandri Dorong Dede Rohana Maju sebagai Calon Wali Kota Cilegon 2029

Minggu, 20 September 2026 20:54
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Nama Bagus Khoirunnas Diabadikan Sebagai Nama Ruang Rapat Oleh Antara

Nama Bagus Khoirunnas Diabadikan Sebagai Nama Ruang Rapat Oleh Antara

by Bayu Mulyana
Senin, 21 September 2026 21:19
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID  – Perum LKBN ANTARA meluncurkan ruang rapat yang diberi nama Muhammad Bagus Khoirunnas sebagai bentuk penghormatan sekaligus upaya mengenang...

Disdukcapil Kabupaten Serang

Program Aku Desa Digital Disdukcapil Kabupaten Serang Terus Diperluas

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 21 September 2026 18:42
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang terus berupaya memperluas digitalisasi di level desa melalui program...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.