SERANG – Joni Erik Kawanto (52) pecatan anggota kepolisian membawa narkoba jenis sabu ke penjara. Total 23 gram sabu diamankan sebagai barang bukti.
Hal tersebut terungkap saat JPU Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita membacakan surat dakwaan terhadap Joni Erik Kawanto di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 10 Desember 2024.
Dalam dakwaan itu, Joni tidak sendiri. Ada tiga terdakwa lain yang terlibat upaya penyelundupan sabu-sabu ke penjara yang terletak di Jalan Raya Pandeglang KM 6,5, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang itu. Mereka yakni Basuki (36), Rudi Afendi alias Ahong (38) dan Iyang Mufadillah (32).
Dijelaskan Youlliana, kasus ini berawal pada Mei 2024 lalu. Saat itu, Basuki mendatangi Rudi Afendi alias Ahong untuk menanyakan seseorang yang dapat membawa sabu ke dalam Lapas.
“Terdakwa II H. Basuki berkata ‘Apakah ada yang mempunyai bahan narkotika jenis sabu yang bisa untuk dimasukkan ke dalam Lapas?’,” kata Youlliana menirukan ucapan Basuki.
Kepada Basuki, Rudi Afendi mengaku tidak mengetahuinya. Namun dia akan menanyakan kepada Joni.
“Ya tanyakan dulu, bisa tidak memasukkan narkotika jenis sabu je dalam Lapas Kelas IIA Serang, jika bisa nanti saya yang mencari bahan narkotika jenis sabu untuk dimasukkan ke dalam Lapas,” kata Youlliana yang kembali menirukan ucapan Basuki.
Usai obrolan itu, Basuki dan Rudi Afendi menemui Joni di dalam kamar Lapas. Dalam pertemuan itu, Joni dijanjikan uang Rp 3 juta jika dapat memasukan sabu ke dalam Lapas.
“Terdakwa II H Basuki menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp3 juta,” ujar Youlliana dihadapan majelis hakim yang diketuai Riyanti Desiwati.
Youlliana mengungkapkan, tawaran menyelundupkan sabu dengan imbalan uang Rp 3 juta itu disanggupi oleh pecatan polisi dengan pangkat terakhir Inspektur Polisi Dua (Ipda) tersebut.
“Terdakwa I Joni Erik Kawanto menyanggupi untuk memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II A Serang sesuai permintaan dari terdakwa II H. Basuki,” katanya.
Selanjutnya, setelah pertemuan dengan Joni, Rudi Afendi mendatangi Iyang di Kamar Lapas Kelas II A Serang. Rudi Afendi meminta agar Iyang menyiapkan sabu untuk dibawa ke dalam Lapas.
“Bahwa kemudian terdakwa IV Iyang Mufadillah menghubungi Pacik Mudzakir (DPO/23/V/RES.4.2/2024/Resta Serang Kota.) melalui telepon,” kata Youlliana.
Melalui komunikasi telepon itu, Iyang memesan sabu. Pesanan itu oleh Pacik Mudzakir disanggupi meski dia sempat menanyakan orang yang akan mengambil barang terlarang itu. “Terdakwa IV Iyang Mufadillah berkata saya akan menyuruh orang saya untuk mengambil narkotika jenis sabu sesuai arahan,” ujar Youlliana.
Pada Sabtu 11 Mei 2024, pesanan sabu Iyang Mufadillah telah selesai dibuat. Paket sabu itu oleh Pacik Mudzakir ditaruh di depan warung madura. “Posisinya persis di depan Polsek Cipocok Jaya,” ujar Youlliana.
Youlliana menerangkan, setelah Pacik Mudzakir menaruh sabu-sabu tersebut, dia memberitahukannya kepada Iyang. Selanjutnya, paket sabu itu diambil oleh Willy Sulistyo. Paket sabu tersebut disimpan melalui bungkusan makanan.
“Terdakwa I Joni Erik Kawanto meminta tolong kepada Saksi Willy Sulistyo untuk mengambil bungkusan plastik yang berisikan makanan yang disimpan di depan Warung Madura,” kata Youlliana.
Youlliana menjelaskan, Willy Sulistyo membawa paket sabu tersebut setelah sebelumnya dihubungi oleh Joni melalui telepon. Saat berkomunikasi dengan Willy Sulistyo, Joni Erik Kawanto meminta untuk dibesuk dan diambilkan makanan. “Saksi Willy Sulistyo sudah mengambil makanan (berisi sabu-red),” ujarnya.
Singkat cerita, paket sabu diserahkan Willy Sulistyo. Selanjutnya, paket sabu-sabu tersebut dibawa ke dalam Lapas. Sekitar pukul 18.00 WIB, Joni Erik Kawanto dibawa petugas Lapas ke ruangan KPLP Lapas Kelas II A Serang. Di dalam ruangan itu sudah ada anggota kepolisian dari Polresta Serang Kota.
“Plastik tersebut diperiksa dan ditemukan makanan ringan, satu buah kabel charger warna putih dan satu buah kepala charger warna putih yang di dalamnya berisikan 23 bungkus plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu,” tutur Youlliana.
Perbuatan Joni Erik Kawanto dan tiga terdakwa tersebut oleh JPU dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Atau kedua Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Youlliana.
Editor: Bayu Mulyana