slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pecatan Polisi Bawa Sabu ke Penjara

Fahmi by Fahmi
11-12-2024 11:04:07
in Hukum
Pecatan Polisi Bawa Sabu ke Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Joni Erik Kawanto (52) pecatan anggota kepolisian membawa narkoba jenis sabu ke penjara. Total 23 gram sabu diamankan sebagai barang bukti.

Hal tersebut terungkap saat JPU Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita membacakan surat dakwaan terhadap Joni Erik Kawanto di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 10 Desember 2024.

Baca Juga :

Dorong Konektivitas dan Ketahanan Pangan, Polisi Bangun Jembatan Merah Putih  dan Tanam 1.000 Pohon di Kabupaten Tangerang

Hari Kartini 2026, Polda Banten Dorong Perempuan Berdaya dan Anak Terlindungi

Gelar Simulasi Sispam Kota, Kesiapan Polda Banten Amankan May Day

Pria Meninggal di Kontrakan Panongan, Ternyata Ini Penyebabnya Kata Polisi

Dalam dakwaan itu, Joni tidak sendiri. Ada tiga terdakwa lain yang terlibat upaya penyelundupan sabu-sabu ke penjara yang terletak di Jalan Raya Pandeglang KM 6,5, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang itu. Mereka yakni Basuki (36), Rudi Afendi alias Ahong (38) dan Iyang Mufadillah (32). 

Dijelaskan Youlliana, kasus ini berawal pada Mei 2024 lalu. Saat itu, Basuki mendatangi Rudi Afendi alias Ahong untuk menanyakan seseorang yang dapat membawa sabu ke dalam Lapas. 

“Terdakwa II H. Basuki berkata ‘Apakah ada yang mempunyai bahan narkotika jenis sabu yang bisa untuk dimasukkan ke dalam Lapas?’,” kata Youlliana menirukan ucapan Basuki. 

Kepada Basuki, Rudi Afendi mengaku tidak mengetahuinya. Namun dia akan menanyakan kepada Joni. 

“Ya tanyakan dulu, bisa tidak memasukkan narkotika jenis sabu je dalam Lapas Kelas IIA Serang, jika bisa nanti saya yang mencari bahan narkotika jenis sabu untuk dimasukkan ke dalam Lapas,” kata Youlliana yang kembali menirukan ucapan Basuki. 

Usai obrolan itu, Basuki dan Rudi Afendi menemui Joni di dalam kamar Lapas. Dalam pertemuan itu, Joni dijanjikan uang Rp 3 juta jika dapat memasukan sabu ke dalam Lapas. 

“Terdakwa II H Basuki menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp3 juta,” ujar Youlliana dihadapan majelis hakim yang diketuai Riyanti Desiwati. 

Youlliana mengungkapkan, tawaran menyelundupkan sabu dengan imbalan uang Rp 3 juta itu disanggupi oleh pecatan polisi dengan pangkat terakhir Inspektur Polisi Dua (Ipda) tersebut. 

“Terdakwa I Joni Erik Kawanto menyanggupi untuk memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II A Serang sesuai permintaan dari terdakwa II H. Basuki,” katanya. 

Selanjutnya, setelah pertemuan dengan Joni, Rudi Afendi mendatangi Iyang di Kamar Lapas Kelas II A Serang. Rudi Afendi meminta agar Iyang menyiapkan sabu untuk dibawa ke dalam Lapas.

“Bahwa kemudian terdakwa IV Iyang Mufadillah menghubungi Pacik Mudzakir (DPO/23/V/RES.4.2/2024/Resta Serang Kota.) melalui telepon,” kata Youlliana. 

Melalui komunikasi telepon itu, Iyang memesan sabu. Pesanan itu oleh Pacik Mudzakir disanggupi meski dia sempat menanyakan orang yang akan mengambil barang terlarang itu. “Terdakwa IV Iyang Mufadillah berkata saya akan menyuruh orang saya untuk mengambil narkotika jenis sabu sesuai arahan,” ujar Youlliana. 

Pada Sabtu 11 Mei 2024, pesanan sabu Iyang Mufadillah telah selesai dibuat. Paket sabu itu oleh Pacik Mudzakir ditaruh di depan warung madura. “Posisinya persis di depan Polsek Cipocok Jaya,” ujar Youlliana. 

Youlliana menerangkan, setelah Pacik Mudzakir menaruh sabu-sabu tersebut, dia memberitahukannya kepada Iyang. Selanjutnya, paket sabu itu diambil oleh Willy Sulistyo. Paket sabu tersebut disimpan melalui bungkusan makanan.

“Terdakwa I Joni Erik Kawanto meminta tolong kepada Saksi Willy Sulistyo untuk mengambil bungkusan plastik yang berisikan makanan yang disimpan di depan Warung Madura,” kata Youlliana. 

Youlliana menjelaskan, Willy Sulistyo membawa paket sabu tersebut setelah sebelumnya dihubungi oleh Joni melalui telepon. Saat berkomunikasi dengan Willy Sulistyo, Joni Erik Kawanto meminta untuk dibesuk dan diambilkan makanan. “Saksi Willy Sulistyo sudah mengambil makanan (berisi sabu-red),” ujarnya. 

Singkat cerita, paket sabu diserahkan Willy Sulistyo. Selanjutnya, paket sabu-sabu tersebut dibawa ke dalam Lapas. Sekitar pukul 18.00 WIB, Joni Erik Kawanto dibawa petugas Lapas ke ruangan KPLP Lapas Kelas II A Serang. Di dalam ruangan itu sudah ada anggota kepolisian dari Polresta Serang Kota. 

“Plastik tersebut diperiksa dan ditemukan makanan ringan, satu buah kabel charger warna putih dan satu buah kepala charger warna putih yang di dalamnya berisikan 23 bungkus plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu,” tutur Youlliana. 

Perbuatan Joni Erik Kawanto dan tiga terdakwa tersebut oleh JPU dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Atau kedua Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Youlliana.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Bripka Willy SulistyoJoni Erik Kawantokejari serangLapas Kelas IIA SerangPolda Bantenpolisi bawa sabu ke penjaraPolresta Serang KotaPolsek Cipocok JayaPropam Polda BantenRutan Kelas IIB Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkot Tangsel Siapkan Anggaran Lebih Untuk Gaji  PPPK Baru

Next Post

Krakatau Management Building Mulai Terapkan Konsep Bangunan Hijau

Related Posts

Dorong Konektivitas dan Ketahanan Pangan, Polisi Bangun Jembatan Merah Putih  dan Tanam 1.000 Pohon di Kabupaten Tangerang
Tangerang

Dorong Konektivitas dan Ketahanan Pangan, Polisi Bangun Jembatan Merah Putih  dan Tanam 1.000 Pohon di Kabupaten Tangerang

by Mulyadi
Selasa, 21 April 2026 16:43

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Polresta Tangerang melaksanakan kegiatan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Kampung...

Read moreDetails

Hari Kartini 2026, Polda Banten Dorong Perempuan Berdaya dan Anak Terlindungi

Gelar Simulasi Sispam Kota, Kesiapan Polda Banten Amankan May Day

Pria Meninggal di Kontrakan Panongan, Ternyata Ini Penyebabnya Kata Polisi

Presisi Award untuk Ditlantas Polda Banten

Jembatan Merah Putih Presisi Buka Isolasi Kampung Sadea

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara Sertijab PJU dan Kapolsek

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Polda Banten Tanam 1.000 Pohon di Situ Rawa Arum 

Big Match Dewa United FC vs Persib Bandung, Polda Banten: Tanpa Penonton! 

Next Post
Krakatau Management Building Mulai Terapkan Konsep Bangunan Hijau

Krakatau Management Building Mulai Terapkan Konsep Bangunan Hijau

Pemkab Lebak Akan Relokasi Korban Pergerakan Tanah di Cihara

Pemkab Lebak Akan Relokasi Korban Pergerakan Tanah di Cihara

Bendungan Karian Meluap, Objek Wisata Perahu Porak Poranda

Bendungan Karian Meluap, Objek Wisata Perahu Porak Poranda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

LPG Non Subsidi Naik, Pelaku Usaha di Banten Menjerit

LPG Non Subsidi Naik, Pelaku Usaha di Banten Menjerit

Selasa, 21 April 2026 18:10
Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Cilegon 

Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Cilegon 

Selasa, 21 April 2026 18:04
Serapan Anggaran OPD Kabupaten Serang di Triwulan Pertama Masih Rendah

Serapan Anggaran OPD Kabupaten Serang di Triwulan Pertama Masih Rendah

Selasa, 21 April 2026 17:54
Kejar Para Penunggak, Bapenda Banten Kerahkan 960 Pemungut Pajak

Kejar Para Penunggak, Bapenda Banten Kerahkan 960 Pemungut Pajak

Selasa, 21 April 2026 17:48
Sepanjang 2026, 18 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Cilegon, Mayoritas Anak SMP

Sepanjang 2026, 18 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Cilegon, Mayoritas Anak SMP

Selasa, 21 April 2026 17:39
GOW Kota Cilegon Edukasi Perempuan Waspada Penipuan Online di Momentum Hari Kartini

GOW Kota Cilegon Edukasi Perempuan Waspada Penipuan Online di Momentum Hari Kartini

Selasa, 21 April 2026 17:29
LPG Non Subsidi Naik, Pelaku Usaha di Banten Menjerit

LPG Non Subsidi Naik, Pelaku Usaha di Banten Menjerit

Selasa, 21 April 2026 18:10
Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Cilegon 

Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Cilegon 

Selasa, 21 April 2026 18:04
Serapan Anggaran OPD Kabupaten Serang di Triwulan Pertama Masih Rendah

Serapan Anggaran OPD Kabupaten Serang di Triwulan Pertama Masih Rendah

Selasa, 21 April 2026 17:54
Kejar Para Penunggak, Bapenda Banten Kerahkan 960 Pemungut Pajak

Kejar Para Penunggak, Bapenda Banten Kerahkan 960 Pemungut Pajak

Selasa, 21 April 2026 17:48
Sepanjang 2026, 18 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Cilegon, Mayoritas Anak SMP

Sepanjang 2026, 18 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Cilegon, Mayoritas Anak SMP

Selasa, 21 April 2026 17:39
GOW Kota Cilegon Edukasi Perempuan Waspada Penipuan Online di Momentum Hari Kartini

GOW Kota Cilegon Edukasi Perempuan Waspada Penipuan Online di Momentum Hari Kartini

Selasa, 21 April 2026 17:29

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

LPG Non Subsidi Naik, Pelaku Usaha di Banten Menjerit

LPG Non Subsidi Naik, Pelaku Usaha di Banten Menjerit

by Yusuf Permana
Selasa, 21 April 2026 18:10

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Kenaikan LPG non subsidi telah memicu gejolak bagi dunia usaha. Bagaimana tidak, harga LPG non subsidi mulai...

Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Cilegon 

Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Cilegon 

by Adam Fadillah
Selasa, 21 April 2026 18:04

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilegon mengungkap ancaman hukuman berat terhadap pelaku dugaan pelecehan seksual...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak