SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPP Apindo Banten menyampaikan bahwa para pengusaha sangat terbebani dengan kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Dunia usaha harus secara ekstra mengalokasikan anggaran untuk pengeluaran dan biaya operasional lainnya.
Hal itu diungkapkan Ketua DPP Apindo Banten, Yakub F Ismail, menyikapi kenaikan UMP tahun 2025.
“Karena sebagian besar perusahaan mengambil patokan pada UMP yang ada (berlaku saat ini) tanpa menyadari margin kenaikan hingga 6,5 persen,” ujar Yakub.
Kata dia, para pengusaha akan mengalami tambahan beban yang cukup signifikan.
Setiap bulan, perusahaan harus mengeluarkan biaya seperti kenaikan biaya BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, upah sundulan, selisih UMK, dan Tapera 2027.
“Termasuk juga beban yang lebih untuk pengeluaran tahunan bagi perusahaan seperti uang THR, biaya kompensasi bagi PHK karyawan dan pensiun, serta kompensasi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu-red),” katanya.
Terkait keputusan UMP, ia menganggap, keputusan Pj Gubernur Banten yang menaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen tidak populis dan kurang berpihak kepada dunia usaha di Banten.
Kenaikan tersebut, kata Yakub, sangat tidak relevan yang formulanya dipertanyakan.
“Adapun berdasarkan hitung angka kenaikan yang dilakukan oleh unsur pengusaha, kisarannya tidak lebih dari 2,51 persen,” tandasnya.
Ia menilai, perhitungan tersebut bukan tanpa dasar. Pasalnya, dunia usaha telah merumuskan angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali indeks tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten.
“Formula tersebut adalah pengali yang bisa dipertanggungjawabkan dan adil untuk semua pihak, karena memang menggunakan indikator yang bisa diukur,” cetus Yakub.
Kata dia, jika angkanya tiga kali lipat dari itu, yakni 6,5 persen, lalu bagaimana dengan kemampuan dunia usaha.
“Apakah ini tidak akan jadi bumerang terhadap tingkat pengangguran di Banten karena melemahnya kemampuan dunia usaha khususnya di sektor padat karya,” tandasnya.
Editor: Agus Priwandono