• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Bisnis Ekonomi

UMP Naik 6,5 Persen, Pengusaha Terbebani

Rostinah by Rostinah
Kamis, 12 Desember 2024 06:29
in Ekonomi, Kota Serang, Utama
0
UMP Naik 6,5 Persen, Pengusaha Terbebani
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPP Apindo Banten menyampaikan bahwa para pengusaha sangat terbebani dengan kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Dunia usaha harus secara ekstra mengalokasikan anggaran untuk pengeluaran dan biaya operasional lainnya.

Hal itu diungkapkan Ketua DPP Apindo Banten, Yakub F Ismail, menyikapi kenaikan UMP tahun 2025.

“Karena sebagian besar perusahaan mengambil patokan pada UMP yang ada (berlaku saat ini) tanpa menyadari margin kenaikan hingga 6,5 persen,” ujar Yakub.

Kata dia, para pengusaha akan mengalami tambahan beban yang cukup signifikan.

Setiap bulan, perusahaan harus mengeluarkan biaya seperti kenaikan biaya BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, upah sundulan, selisih UMK, dan Tapera 2027.

“Termasuk juga beban yang lebih untuk pengeluaran tahunan bagi perusahaan seperti uang THR, biaya kompensasi bagi PHK karyawan dan pensiun, serta kompensasi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu-red),” katanya.

Terkait keputusan UMP, ia menganggap, keputusan Pj Gubernur Banten yang menaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen tidak populis dan kurang berpihak kepada dunia usaha di Banten.

Kenaikan tersebut, kata Yakub, sangat tidak relevan yang formulanya dipertanyakan.

“Adapun berdasarkan hitung angka kenaikan yang dilakukan oleh unsur pengusaha, kisarannya tidak lebih dari 2,51 persen,” tandasnya.

Ia menilai, perhitungan tersebut bukan tanpa dasar. Pasalnya, dunia usaha telah merumuskan angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali indeks tenaga kerja terhadap pertumbuhan  ekonomi di Provinsi Banten.

“Formula tersebut adalah pengali yang bisa dipertanggungjawabkan dan adil untuk semua pihak, karena memang menggunakan indikator yang bisa diukur,” cetus Yakub.

Kata dia, jika angkanya tiga kali lipat dari itu, yakni 6,5 persen, lalu bagaimana dengan kemampuan dunia usaha.

“Apakah ini tidak akan jadi bumerang terhadap tingkat pengangguran di Banten karena melemahnya kemampuan dunia usaha khususnya di sektor padat karya,” tandasnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Al MuktabarApindoApindo BantenBantenpengusahaPj Gubernur BantenUMPUMP BantenUpah BuruhYakub F Ismail
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Banjir, 7.882 Hektare Sawah di Banten Terendam

Next Post

KI Banten Terima 180 Sengketa, Paling Banyak Pemerintah Desa

Next Post
KI Banten Terima 180 Sengketa, Paling Banyak Pemerintah Desa

KI Banten Terima 180 Sengketa, Paling Banyak Pemerintah Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bansos September 2026: Cek PKH, BPNT, dan Bantuan Beras yang Masih Disalurkan

Bansos September 2026: Cek PKH, BPNT, dan Bantuan Beras yang Masih Disalurkan

by Yusuf Permana
Senin, 31 Agustus 2026 11:22
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah bantuan sosial (bansos) masih berada dalam periode penyaluran pada September 2026. Bantuan tersebut antara lain Program...

Kunjungi SMPN 1 Pandeglang, Mentrans Janjikan Bantuan Rp1 Juta per Bulan untuk OSIS Selama 4 Tahun

Kunjungi SMPN 1 Pandeglang, Mentrans Janjikan Bantuan Rp1 Juta per Bulan untuk OSIS Selama 4 Tahun

by Purnama Irawan
Senin, 31 Agustus 2026 10:53
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID — Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menjanjikan bantuan sebesar Rp1 juta per bulan untuk OSIS SMP Negeri...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.