LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak melalui Unit Pelaksana Tugas Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) mencatat ratusan kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan serta anak.
Berdasarkan UPTD PPA sepanjang 2024, ada sebanyak 134 kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan. Tentunya catatan kasus tersebut, mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023. Diketahui kasus kekerasan perempuan dan anak sedikit sepanjang tahun 2023 di Lebak sebanyak 158 kasus terhadap korban kekerasan dan pelecehan seksual anak dan perempuan.
Menanggapi maraknya kekerasan perempuan dan anak, Aktivis Perempuan dari Ikatan Mahasiswa Lebak, Aprilia Rosmawarni menegaskan, pemerintah dan aparat harus menindak tegas pelaku kejahatan dan kekerasan seksual.
“Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditolerir. Kami menuntut pemerintah untuk meningkatkan upaya pencegahan, penindakan dan perlindungan korban. Kami juga mendukung korban untuk berani bersuara dan melaporkan kekerasan yang dialami,” terangnya.
Ia menambahkan, kekerasan seksual bukanlah kesalahan korban, melainkan kesalahan pelaku. Sehingga pihaknya mendesak masyarakat untuk menghentikan stigmatisasi terhadap korban dan mendukung mereka dalam mencari keadilan.
“Stop Kekerasan Seksual, kami menuntut keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Mari bersatu melawan kekerasan dan mendukung korban untuk berani bersuara,” tandasnya.
Editor: Abdul Rozak