KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala UPT Pajak Daerah Wilayah II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Farida mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya membayar tagihan listrik tepat waktu.
Hal tersebut kata Farida sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup signifikan adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik.
“Nah, hal tersebut dikenakan pada konsumen akhir atas konsumsi listrik yang digunakan, dengan tarif (pajak listrik) bervariasi antara 3 persen hingga 7 persen, tergantung jenis atau daya listrik yang dipakai,” ungkap Farida, Sabtu 14 Desember 2024.
Dikatakan Farida, pembayaran pajak ini dihitung berdasarkan jumlah tagihan atau pembelian listrik yang tercatat pada rekening listrik para konsumen.
“Alhamdulillah, realisasi PBJT tenaga listrik hingga 1 Oktober 2024 tercatat sebesar Rp 327.267.645.294, yang mencapai 93,51 persen dari target APBD sebesar Rp350.000.000.000,” beber Farida.
Dirinya juga menerangkan bahwa untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, perhitungan pajaknya tersebut didasarkan pada kapasitas listrik yang tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik yang berlaku di daerah.
Untuk itu, dirinya menekankan bahwa setiap pembayaran tagihan listrik yang dilakukan masyarakat turut berkontribusi pada pembangunan daerah, karena pajak yang dipungut dari sektor ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Tangerang.
“Dengan membayar tepat waktu, masyarakat turut mendukung kemajuan daerah kita,”pungkasnya.
Editor: Aas Arbi