SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten didesak segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di kawasan Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang, Kota Serang. Desakan itu disampaikan setelah perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum pelapor, E. Karmana, menilai penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan perusakan lahan tersebut.
“Kami meminta penyidik segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap para pelaku dugaan pemalsuan surat serta perusakan tanah milik klien kami,” katanya, Jumat, 24 Juli 2026.
Karmana menjelaskan, ahli waris almarhum Iskandar merupakan pemilik sah tanah Persil 9 Blok 003 Kohir 1319 dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 0051 atas nama Iskandar. Lahan seluas sekitar 8.600 meter persegi yang ditaksir bernilai Rp24 miliar itu diduga hendak dikuasai pihak lain menggunakan dokumen yang keabsahannya kini dipersoalkan.
Menurutnya, penahanan terhadap para terlapor diperlukan untuk mencegah potensi menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, maupun melarikan diri.
Karmana juga menyoroti langkah pihak terlapor yang melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Banten ke Korwas Bareskrim Polri hingga Divisi Propam Polri dengan tuduhan tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Korwas Bareskrim sudah melakukan klarifikasi dan menyatakan penyidikan tetap berjalan. Tidak ada cacat formil dalam prosesnya. Kalau merasa benar, silakan buktikan di pengadilan, bukan menyerang penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, membenarkan bahwa perkara dugaan penyerobotan lahan di Cikulur Jelawe telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
“Sudah naik penyidikan,” katanya.
Menurut Dian, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.
Kasus tersebut bermula dari laporan ahli waris almarhum Iskandar yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas sekitar 8.600 meter persegi di kawasan Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang, Kota Serang.
Lahan yang berada di kawasan strategis itu diperkirakan bernilai sekitar Rp24 miliar dan diduga hendak dikuasai pihak lain menggunakan dokumen yang kini tengah dipersoalkan keabsahannya. Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Editor: Mastur Huda










