TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciledug berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor dengan modus gadai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Yamaha NMAX milik korban, Edy Maulana, yang sempat berpindah tangan hingga ke kawasan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban yang diterima Polsek Ciledug pada Kamis, 9 Juli 2026. Korban melaporkan sepeda motor miliknya diduga digelapkan oleh seorang pria berinisial A.
“Kendaraan itu sebelumnya diserahkan kepada terlapor pada 8 Maret 2026 dengan alasan gadai. Namun, meski korban telah melunasi uang tebusan pada 11 Maret 2026, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciledug yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sidauruk bersama penyidik Bripka Sebastian Adi Prananto dan personel Bhabinkamtibmas Teluknaga melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. Pada Sabtu, 18 Juli 2026, petugas berhasil menemukan Yamaha NMAX milik korban yang saat itu telah dikuasai pihak lain.
Untuk menghindari potensi konflik sekaligus mengamankan barang bukti, petugas membawa kendaraan tersebut ke Mapolsek Ciledug. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan, sepeda motor itu kemudian diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Jauhari mengapresiasi respons cepat anggotanya dalam menangani laporan masyarakat hingga berhasil memulihkan hak korban.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Anggota bergerak cepat mencari keberadaan kendaraan, mengamankan barang bukti, dan memastikan hak korban dapat dipulihkan sesuai proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih memburu terlapor utama yang diduga melakukan penggelapan. Polisi juga mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga menerima atau menguasai kendaraan tersebut.
“Jika ditemukan unsur pidana, tidak menutup kemungkinan akan diterapkan pasal terkait penadahan terhadap pihak yang terlibat,” katanya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi gadai kendaraan. Menurutnya, setiap transaksi harus disertai dokumen yang sah dan perjanjian tertulis guna menghindari kerugian di kemudian hari.
“Jangan mudah tergiur melakukan transaksi gadai tanpa dasar hukum yang jelas. Pastikan dokumen kendaraan lengkap dan seluruh kesepakatan dibuat secara tertulis. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada kepolisian,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda









