SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 10 orang tersangka dibebaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melalui restorative justice pada tahun 2024 ini. Kesepuluh tersangka tersebut berasal dari tujuh berkas perkara.
“Total ada 10 orang tersangka yang kami bebaskan melalui RJ (Restorative Justice-red) pada tahun ini,” ujar Kasi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan, Senin 16 Desember 2024.
Ichsan mengatakan, kasus pertama yang dihentikan terkait tindak pidana penggelapan dengan pemberatan sebagaimana dalam Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
Kasus ini menyeret tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Rizka Komara Putra alias Aris, Hana Ifana dan Royadi alias Roy.
“Kasusnya disetujui dihentikan penuntutan pada 13 Februari 2024 lalu,” ujarnya didampingi Kasi Pidum Kejari Serang Purkon Rohiyat.
Kasus kedua berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. Kasus ini menyeret M Reza Maulana sebagai tersangka dan dihentikan pada 27 Februari 2024.
Kemudian, kasus yang ketiga berkaitan dengan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. Kasus ini menjerat Prasetio dan Iwan Hermawan. “Kasus ini dihentikan pada 7 Agustus 2024,” kata pria asal Jambi ini.
Kasus keempat sambung Ichsan, terkait dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.
Kasus ini menyeret Ahmad Johari sebagai tersangka dan telah dihentikan pada 15 Oktober 2024. “Johari ini menjadi tersangka karena menganiaya pacarnya,” kata Ichsan.
Kasus kelima terkait pencurian burung milik anggota TNI. Kasus ini menjerat Uhroni dan dia telah dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa 3 Desember 2024.
“Untuk kejadiannya di daerah Taktakan, Kota Serang,” katanya.
Kemudian, dua kasus terakhir yakni kasus pencurian ponsel. Kasus ini menjerat Muhammad Usman dan Samudi. Keduanya melakukan pencurian di daerah Unyur, Kota Serang dan Cikeusal, Kota Serang.
“Keduanya kami bebaskan belum lama ini,” ucap mantan Kasi Pidum Kejari Indramayu ini.
Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat menambahkan, kasus tersebut dihentikan setelah mendapat persetujuan pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui ekspos virtual.
Penghentian perkara tersebut sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Dasarnya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020,” katanya.
Dijelaskan Purkon, berdasarkan peraturan Jaksa Agung tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice.
Di antaranya, sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta, tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkannya.
“Kemudian, tersangka baru melakukan tindak pidana dan ancaman pidana terhadap tersangka tidak lebih dari lima tahun,” jelasnya.
Diakui Purkon, jumlah penghentian kasus melalui restorative justice ini telah melebihi target. Sebelumnya, di tahun 2023, pihaknya menghentikan lima perkara.
“Kalau target sudah terpenuhi, tahun ini meningkat dari lima menjadi tujuh perkara,” tutur mantan Kasi Datun Kejari Cilegon ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi