slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Selama Tahun 2024, Kejari Serang Bebaskan 10 Tersangka Melalui Restorative Justice

Fahmi by Fahmi
16-12-2024 15:30:46
in Berita Utama, Hukum, Kota Serang
Selama Tahun 2024, Kejari Serang Bebaskan 10 Tersangka Melalui Restorative Justice

Kajari Serang Lulus Mustofa melepaskan rompi tahanan beberapa hari yang lalu. (Dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 10 orang tersangka dibebaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melalui restorative justice pada tahun 2024 ini. Kesepuluh tersangka tersebut berasal dari tujuh berkas perkara.

“Total ada 10 orang tersangka yang kami bebaskan melalui RJ (Restorative Justice-red) pada tahun ini,” ujar Kasi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan, Senin 16 Desember 2024.

Ichsan mengatakan, kasus pertama yang dihentikan terkait tindak pidana penggelapan dengan pemberatan sebagaimana dalam Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Kasus ini menyeret tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Rizka Komara Putra alias Aris, Hana Ifana dan Royadi alias Roy.

“Kasusnya disetujui dihentikan penuntutan pada 13 Februari 2024 lalu,” ujarnya didampingi Kasi Pidum Kejari Serang Purkon Rohiyat.

Kasus kedua berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. Kasus ini menyeret M Reza Maulana sebagai tersangka dan dihentikan pada 27 Februari 2024.

Kemudian, kasus yang ketiga berkaitan dengan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. Kasus ini menjerat Prasetio dan Iwan Hermawan. “Kasus ini dihentikan pada 7 Agustus 2024,” kata pria asal Jambi ini.

Kasus keempat sambung Ichsan, terkait dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.

Kasus ini menyeret Ahmad Johari sebagai tersangka dan telah dihentikan pada 15 Oktober 2024. “Johari ini menjadi tersangka karena menganiaya pacarnya,” kata Ichsan.

Kasus kelima terkait pencurian burung milik anggota TNI. Kasus ini menjerat Uhroni dan dia telah dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa 3 Desember 2024.

“Untuk kejadiannya di daerah Taktakan, Kota Serang,” katanya.

Kemudian, dua kasus terakhir yakni kasus pencurian ponsel. Kasus ini menjerat Muhammad Usman dan Samudi. Keduanya melakukan pencurian di daerah Unyur, Kota Serang dan Cikeusal, Kota Serang.

Baca Juga :

Tukang Ojek Asal Kasemen Tipu Keluarga Tahanan, Uang Puluhan Juta Dipakai Buat Foya-foya dan Sewa PSK

Kapolresta Serang Kota dan Kapolres Serang Sambangi Kejari, Tegaskan Polri-Kejaksaan Tetap Solid

Kanwil Ditjen Imigrasi Banten dan Kajati Banten Perkuat Sinergi Pengawasan Keimigrasian

Catut Nama Kejari Kabupaten Tangerang dan Minta Rp15 Juta dari Kepala Desa, Oknum LSM Diamankan

“Keduanya kami bebaskan belum lama ini,” ucap mantan Kasi Pidum Kejari Indramayu ini.

Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat menambahkan, kasus tersebut dihentikan setelah mendapat persetujuan pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui ekspos virtual.

Penghentian perkara tersebut sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Dasarnya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020,” katanya.

Dijelaskan Purkon, berdasarkan peraturan Jaksa Agung tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice.

Di antaranya, sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta, tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkannya.

“Kemudian, tersangka baru melakukan tindak pidana dan ancaman pidana terhadap tersangka tidak lebih dari lima tahun,” jelasnya.

Diakui Purkon, jumlah penghentian kasus melalui restorative justice ini telah melebihi target. Sebelumnya, di tahun 2023, pihaknya menghentikan lima perkara.

“Kalau target sudah terpenuhi, tahun ini meningkat dari lima menjadi tujuh perkara,” tutur mantan Kasi Datun Kejari Cilegon ini.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Kajari Serang Lulus MustofaKasi Intelijen Kejari M Ichsankasi Pidum Purkon rohiyatKejagungKejaksaan Negeri Serangkejari serangkejari Serang bebaskan 10 tersangkaKejari Serang Hentikan perkaraKejari Serang Restorative Justice 2024kejati banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

750 KK di Desa Tanjung Pasir Tangerang Terendam Banjir Rob

Next Post

SMAN 3 Tangerang Selatan Harus Akui Keunggulan Tim SMA UPH College Pada Lanjutan Honda DBL With Kopi Good Day 2024 Banten Series Kategori Putri

Related Posts

Hukum

Tukang Ojek Asal Kasemen Tipu Keluarga Tahanan, Uang Puluhan Juta Dipakai Buat Foya-foya dan Sewa PSK

by Fahmi
Rabu, 15 Juli 2026 14:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gingin Ginanjar TB Ikin alias Zoro didakwa melakukan penipuan terhadap keluarga seorang tahanan dengan modus menjanjikan dapat...

Read moreDetails

Kapolresta Serang Kota dan Kapolres Serang Sambangi Kejari, Tegaskan Polri-Kejaksaan Tetap Solid

Kanwil Ditjen Imigrasi Banten dan Kajati Banten Perkuat Sinergi Pengawasan Keimigrasian

Catut Nama Kejari Kabupaten Tangerang dan Minta Rp15 Juta dari Kepala Desa, Oknum LSM Diamankan

Kejari Lebak Bantu Santri Ponpes Tafrijul Ahkam Miliki KTP

Kasus Korupsi Kepelabuhan, Pengadilan Tinggi Banten Perberat Hukuman Dirut PT SBM Jadi 6 Tahun Penjara

IAD Banten Edukasi Anggota Cegah KDRT

Kejati Banten Gelar Evaluasi Kinerja Berkala

Kejati-BNNP Perkuat Sinergi Berantas Narkoba

Sertijab Kejari Serang, Ria Ramadhayanti Jabat Kasi Pidum dan Prasetyo Ajie Kalpataru Jadi Kasi Pidsus

Next Post
SMAN 3 Tangerang Selatan Harus Akui Keunggulan Tim SMA UPH College Pada Lanjutan Honda DBL With Kopi Good Day 2024 Banten Series Kategori Putri

SMAN 3 Tangerang Selatan Harus Akui Keunggulan Tim SMA UPH College Pada Lanjutan Honda DBL With Kopi Good Day 2024 Banten Series Kategori Putri

Nazwa Khalila, Pemain Andalan Tiga Tangsel dengan Keunikan Tinggi Badannya

Nazwa Khalila, Pemain Andalan Tiga Tangsel dengan Keunikan Tinggi Badannya

Prana Azizan, Rela Berkorban Demi Latihan dan Bawa Labsren Raih Kemenangan Perdana

Prana Azizan, Rela Berkorban Demi Latihan dan Bawa Labsren Raih Kemenangan Perdana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pembangunan 3.280 PJU di Tangsel Capai 20 Persen

Rabu, 15 Juli 2026 16:56

Kapolresta Serang Kota Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama dan Kapolsek

Rabu, 15 Juli 2026 16:55

Pencairan Dana Pokmas Dinilai Tebang Pilih, Pemkot Cilegon Diminta Beri Penjelasan

Rabu, 15 Juli 2026 16:27

Bupati Maesyal Tinjau Pelaksanaan Program Bedah Rumah di Kecamatan Tigaraksa

Rabu, 15 Juli 2026 16:25

Divonis 10 Tahun Dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng Rp 20,4 Miliar, Direktur PT KAN Ajukan Banding

Rabu, 15 Juli 2026 16:23

Lebak Akan Adopsi Sumedang Command Center untuk Awasi MBG dan Program Strategis Nasional

Rabu, 15 Juli 2026 14:45

Pembangunan 3.280 PJU di Tangsel Capai 20 Persen

Rabu, 15 Juli 2026 16:56

Kapolresta Serang Kota Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama dan Kapolsek

Rabu, 15 Juli 2026 16:55

Pencairan Dana Pokmas Dinilai Tebang Pilih, Pemkot Cilegon Diminta Beri Penjelasan

Rabu, 15 Juli 2026 16:27

Bupati Maesyal Tinjau Pelaksanaan Program Bedah Rumah di Kecamatan Tigaraksa

Rabu, 15 Juli 2026 16:25

Divonis 10 Tahun Dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng Rp 20,4 Miliar, Direktur PT KAN Ajukan Banding

Rabu, 15 Juli 2026 16:23

Lebak Akan Adopsi Sumedang Command Center untuk Awasi MBG dan Program Strategis Nasional

Rabu, 15 Juli 2026 14:45

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pembangunan 3.280 PJU di Tangsel Capai 20 Persen

by Syaiful Adha
Rabu, 15 Juli 2026 16:56

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus mempercepat program pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) melalui program Tangsel Terang....

Kapolresta Serang Kota Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama dan Kapolsek

by Fahmi
Rabu, 15 Juli 2026 16:55

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) lima pejabat utama dan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak