SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSBS) Kabupaten Serang menggelar orasi didepan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Hal tersebut dilakukan lantaran pelaksanaan rapat pleno dewan pengupahan, yang dilaksanakan hari ini di gedung Setda Pemkab Serang dinilai belum ada kejelasan dan tidak mengakomodir tuntutan para buruh untuk kenaikan UMK sebesar 10,9 persen.
Pantauan di lokasi terlihat para butuh duduk tepat di depan pintu masuk menuju Setda Pemkab Serang. Mereka pun secara bergantian menyampaikan orasinya dengan menggunakan pengeras suara di depan pintu masuk gedung Setda Pemkab Serang.
Pelaksanaan rapat pleno dewan pengupahan bahkan harus terjadi. Pasalnya, serikat buruh menjemput perwakilan dewan pengupahan dari unsur buruh untuk menanyakan terkait hasil rapat pleno yang dilakukan.
Salah seorang perwakilan buruh, Yati dalam orasinya menyampaikan, pihaknya beserta serikat buruh yang hadir di Setda Pemkab Serang siap mengawal jalannya pelaksanaan rapat pleno dewan pengupahan yang tengah berlangsung agar hasil rapat pleno bisa mendapatkan hasil yang sesuai dengan tuntutan para buruh.
“Walaupun cuaca hujan tapi tidak mengalahkan semangat kita untuk mengawal jalannya rapat pleno. Kita memperjuangkan pekerja yang ada di perusahaan,” katanya, Senin 16 Desember 2024.
Menurutnya, kenaikan pada tahun ini harus mengakomodir tuntutan dari para buruh yakni 10,9 persen. Pasalnya sejak tahun 2022 lalu tidak ada kenaikan yang signifikan.
“Kita sejak tahun 2022 tidak naik upah jadi kita jangan diam saja, kita jangan diam ketika upah kita rendah, di Indonesia itu upah paling rendah,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Serikat pekerja serikat buruh Kabupaten Serang Asep Saefullah mengatakan, besaran kenaikan 10,9 persen merupakan hasil kajian yang sudah dilakukan oleh serikat buruh di Kabupaten Serang berdasarkan 4 variabel kebutuhan hidup layak buruh.
“Kita mengawal di pleno ini agar rapat di dewan pengupahan ini mendapatkan hal yang lebih sesuai harapan kita 10,9 persen,” ujarnya.
Ia mendorong agar munculnya satu angka dalam pembahasan tersebut. Apabila usulan mereka tidak terakomodir dalam pelaksanaan pleno di tingkat Kabupaten Serang, pihaknya akan menggelar aksi apabila tidak terakomodir.
“Kita tidak kaku di angka 10,9 persen, karena masing-masing unsur dari dewan pengupahan mempunyai draf masing-masing. Yang jelas kita ingin agar kenaikan UMK naik lebih dari 6,5 persen,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











