SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Serang di tahun 2025 bakal mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Keputusan itu seiring dengan penetapan UMK delapan kabupaten/kota oleh Pemprov Banten, pada Selasa, 19 Desember 2024 kemarin.
Diketahui, tahun 2024 UMK Kota Serang diangka Rp4.148.602,00. Jika kenaikan 6,5 persen disetujui, maka UMK Kota Serang di tahun 2025 menjadi Rp4.418.161,13, atau naik sebesar Rp269.659,00.
Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang telah melakukan rapat pleno, bersama para serikat kerja, akademisi, hingga pengusaha untuk menentukan upah di tahun 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) pada Disnakertrans Kota Serang, Rahmat Saleh mengatakan, dari rapat pleno yang sudah dilakukan oleh pihaknya, terdapat dua usulan untuk kenaikan UMK Kota Serang di tahun 2025.
“Dari hasil rapat pembahasan itu dihasilkan dua usulan. Pertama dari serikat kerja, unsur akademisi, dari pemerintah, itu mengusulkan kenaikan 6,50 persen. Dari pengusaha itu mengusulkan kenaikan 2,50 persen,” kata Rahmat.
Rahmat mengatakan, baik dari pengusaha maupun serikat kerja, masing-masing mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2025.
Editor: Abdul Rozak