SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ombudsman Republik Indonesia menyebut jika aktivitas pemagaran laut dan pengurukan sungai di wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 telah merugikan masyarakat.
Pemagaran laut dapat membatasi akses ke
laut yang merupakan ruang publik. Belum lagi efek keamanan dan keselamatan para nelayan, serta dampak kerusakan kosistem laut.
Sementara, pengurukan sungai telah merugikan petambak, petani, serta masyarakat Kecamatan Kronjo, Kabupaten.Tangerang.
Ombudsman menduga, ada pengabaian kewajiban hukum oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Cujung Cidurian (BBWSC3) dan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pengurukan aliran anak sungai.
“Berdasarkan diskusi dengan beberapa nelayan yang kita temui di sana kemarin, mereka mengalami kerugian Rp 8 milliar lebih dalam satu tahun. Dengan asumsi, satu hektare tambak mereka dapat menghasilkan Rp 20 juta sampai Rp 30 juta dalam satu kali panen,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, Kamis, 19 Desember 2024.
Jika dalam investigasi atas prakarsa Ombudsman ini ditemukan ada pelanggaran hukum atau maladministrasi yang jelas merugikan masyarakat, kata Fadli, pihaknya akan rekomendasi kepada pihak yang bertanggungjawab akan PSN PIK 2 ini.
“Dalam rekomendasi ini tentunya kami akan meminta pihak terkait untuk mengembalikan fungsi aliran sungai yang sudah dilakukan pengurukan, dan juga mencabut semua pagar-pagar laut. Semua yang menjadi layanan publik harus dikembalikan seperti semua, “ucapnya.
Menurutnya, terlepas dari rencana ke depan adanya pengalihan fungsi sungai, para pihak harus mematuhi norma dan aturan yang berlaku saat ini.
“Apakah itu umpamanya di peta perencanaan masa depan itu ada pengalihan fungsi, sekarang kan belum. Kedua, tanah di sana juga belum semua selesai dibebaskan, kalau satu area itu sudah terbebaskan semuanya, ya okelah sungainya dulu uruk,” ujar Fadli.
“Ini kan tanahnya belum dibebaskan semua, tapi sudah diuruk. Akhirnya tidak ada pembuangan air, dan sekarang itu sedang musim hujan, kalau dibiarkan ini bisa menimbulkan banjir,” sambungnya.
Fadli memberikan catatan, bahwa dalam proses pembebasan lahan, pihak pengembang harus melakukan negosiasi secara langsung dengan masyarakat.
Sebab, lahan yang dibebaskan merupakan lahan milik masyarakat, bukan negara. Sehingga, tidak boleh ada unsur pemaksaan sedikitpun dengan mencatut PSN.
“Baik itu dengan swasta maupun pemerintah, pembebasan lahan itu harus mengedepankan musyawarah, bukan boleh ada unsur pemaksaan sedikitpun,” tegas Fadli.
Editor: Agus Priwandono











