SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 52 kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di wilayah hukum Polres Serang pada tahun 2024 ini. Dari 52 kasus tersebut, puluhan pelaku telah dipenjarakan.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, 52 kasus kekerasan seksual tersebut melibatkan lebih dari 52 orang pelaku dan 52 anak yang menjadi korban.
“Dalam setiap laporan, terlapor dalam satu laporan ada yang berjumlah lebih dari dua orang. Begitu juga dengan korbannya, ada yang lebih satu korban dalam satu laporan,” katanya, Sabtu, 21 Desember 2024.
Andi mengungkapkan, dari 52 laporan tersebut, kasus kekerasan seksual yang didominasi persetubuhan. Sisanya, kasus pencabulan. “Yang banyak kasus kekerasan persetubuhan,” ujar pria asal Makassar ini.
Terkait dengan modus para pelaku, kebanyakan dengan ancaman. Selain itu ada juga yang bujuk rayu. “Modusnya ada yang dijanjikan akan dinikahi dan diancam dengan kekerasan,” kata mantan Kasatreskrim Polres Lebak ini.
Dari kasus yang ditangani, latarbelakang pelaku kebanyakan dikenal oleh korbannya. Bahkan, yang membuat ironis pelaku yang menjadi kejahatan kekerasan seksual terhadap anak ini merupakan tenaga pengajar atau tokoh agama. “Hampir semua dikenal oleh korban (para pelaku-red),” katanya.
Andi menerangkan, dari 52 laporan yang diterima tersebut, 45 diantaranya sudah diselesaikan penyidikan dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sisanya akan menjadi tunggakan untuk diselesaikan pada tahun depan. “Yang sudah beres ada 45 perkara,” katanya.
Ia menambahkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani berkaitan dengan pemerkosaan siswi SD asal Kibin dan oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes).
“Kasus pemerkosaan siswi SD ini terjadi di Kibin, sedangkan oknum pimpinan ponpes di Kecamatan Bandung,” tuturnya.
Editor: Aas Arbi











