SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penerimaan pajak di Banten periode Januari sampai dengan November 2024 sudah mencapai Rp71,85 triliun. Realisasi penerimaan pajak itu sudah tercapai 88,08 persen dari target APBN 2024 sebesar Rp81,58 triliun.
Bahkan, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten Cucu Supriatna mengaku, penerimaan pajak di Banten tahun ini tumbuh sebesar 14,01 persen (y-o-y).
“Mayoritas jenis pajak dominan mengalami pertumbuhan positif pada periode Januari sampai November 2024,” ujar Cucu.
Ia mengungkapkan, terdapat revisi target penerimaan pajak Kanwil DJP Banten dari yang sebelumnya Rp76,58 triliun menjadi Rp81,58 triliun berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Penerimaan pajak itu terdiri dari PPN Dalam Negeri, PPh Pasal 21, PPN Impor, PPh Final, dan PPh 22.
“Impor juga mengalami pertumbuhan positif. Sedangkan PPh Badan masih mengalami pertumbuhan negatif,” ungkapnya.
Cucu melanjutkan, penerimaan perpajakan sektor dominan sampai dengan November 2024 mayoritas tumbuh positif. Sektor Industri Pengolahan dan Sektor Perdagangan menjadi dua sektor dengan kontribusi terbesar penerimaan pajak Banten. Kontribusi masing-masing sektor tersebut sebesar 38,72 persen dan 25,04 persen.
Pada kesempatan itu, ia juga menginformasikan penerimaan pajak per kelompok jenis pajak. Dari realisasi Rp71,85 triliun, realisasi terbesar berasal dari PPN dan PPNBM sudah terealisasi Rp38,52 triliun atau 82,07 persen dari target dan tumbuh 11,64 persen.
Kata dia, kontribusi penerimaan pajak terbesar di Provinsi Banten berasal dari penerimaan kelompok pajak PPN dan PPNBM dan PPh Non Migas.
“Kedua kelompok jenis pajak tersebut mengalami pertumbuhan positif periode sampai dengan November 2024,” ujarnya.
Kemudian ada PPh Non Migas yang sudah terealisasi Rp32,54 triliun atau 96,24 persen dari target serta tumbuh 15,35 persen. Selanjutnya, ada Pajak Lainnya yang sudah terealisasi Rp752,41miliar atau 92,58 persen dari target dan tumbu 168,28 persen.
“Kelompok Jenis Pajak Lainnya sudah mengalami perbaikan yang signifkan sampai dengan bulan November,” terangnya.
Kelompok jenis pajak ini tumbuh signifikan sejak Juli 2024 dikarenakan adanya setoran bunga penagihan sebesar Rp191 millar,” terangnya.
Terakhir adalah PBB dan BPHTB yang sudah terealisasi Rp30,87 miliar atau 258,41 persen dari target dan tumbuh 87,25 persen. Kelompok Jenis Pajak PBB dan BPHTB sudah mengalami pertumbuhan positif dikarenakan pembayaran PBB P3 sudah masuk di mulai bulan Juni 2024.
Editor: Aas Arbi