SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang memastikan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di Kabupaten Serang tidak ada yang beralih fungi.
Kepala DKPP Kabupaten Serang Suharjo mengungkapkan, jumlah lahan KP2B di Kabupaten Serang ada sebanyak 32 ribu hektare yang tidak boleh dialihfungsikan.
“Kalau untuk total luas lahan pertanian data tahun lalu ada sekitar 48.123 hektare, namun yang masuk KP2B ada 32 ribu hektare,” katanya, Kamis 26 Desember 2024.
Ia mengaku, untuk luas lahan pertanian yang tidak masuk dalam kategori KP2B mengalami tren penyusutan. Pasalnya lahan tersebut berada di zona tata ruang yang bukan tata ruang tanaman pertanian.
“Ada penurunan luas lahan pertanian, baik beralih fungsi jadi perumahan, industri maupun jalan tol. Tapi bukan KP2B,” tegasnya.
Seperti halnya yang terjadi di wilayah Tunjung Teja yang terdampak akibat pembebasan lahan untuk jalan tol Serang-Panimbang sehingga luas lahan pertanian di wilayah tersebut mengalami penyusutan. “Ini pasti sangat berpengaruh,” tegasnya.
Untuk melindungi lahan KP2B, pihaknya mengaku akan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini agar lahan pertanian di Kabupaten Serang bisa terlindungi.
“Kita juga akan lakukan pendataan ulang. Lalu kita akan memastikan produksi tetap maksimal dengan meningkatkan indeks pertanaman yang semula satu tahun sekali jadi satu tahun dua kali. Lalu kita juga kejar luas tambah tanamnya,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











