SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aan Mutiah, perempuan asal Kampung Nanggerang, Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dituntut 20 bulan penjara oleh JPU Kejari Serang.
Aan dinilai JPU telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. “Dituntut satu tahun dan delapan bulan,” ujar JPU Kejari Serang, M Siddiq, Kamis 26 Desember 2024.
Siddiq menjelaskan, kasus tersebut berawal pada 27 Juli 2024 Lalu. Awalnya Hulaevah yang tengah berada di rumah mertuanya di Kampung Nanggerang, Desa Mekarbaru dihampiri oleh terdakwa Aan Mutiah.
“Setelah menanyakan hal tersebut, Aan mengajak Hulaevah ke rumah Oom Hasanah (Kakak terdakwa) untuk meluruskan hal tersebut,” ujarnya.
Setelah itu, Aan dan Oom beradu mulut. Melihat kejadian itu, Hulaevah berusaha melerai pertikaian antara keluarga tersebut. Namun tangan Hulaevah ditepis oleh terakwa Aan.
“Terdakwa yang sedang emosi lalu melemparkan 1 panci stainless berisikan kuah bakso panas dan mengenai tubuh bagian kiri Hulaevah hingga menjerit kepanasan,” katanya.
Akibat kejadian itu, Hulaevah mengalami luka kulit melepuh disertai rasa sakit, dan perih pada tangan kiri, sekitaran payudara kiri dan bagian paha kaki kiri. Korban juga harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. “Korban mengalami luka bakar ringan,” tutur Siddiq.
Editor: Mastur Huda











