SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyambut pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi Peraturan Daerah (Perda). Yang mana, raperda ini merevisi Perda sebelumnya tentang hal yang sama.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta menyebut, perda ini sangat penting bagi seluruh elemen masyarakat agar masyarakat mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan yang dapat merendahkan derajat manusia dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, menjadi kewajiban bersama. Baik itu orang tua, keluarga, masyarakat, dan swasta secara holistik dan tidak terpisahkan satu sama lain,” ujarnya usai menghadiri rapat paripurna yang digelar DPRD Banten di Gedung Paripurna, KP3B, Kamis 26 Desember 2024.
Menurutnya, diperlukan langkah secara nyata untuk memberikan perlindungan HAM terhadap perempuan dan anak oleh semua pihak sebagai kesatuan dari masyarakat. Serta peran pemerintah daerah dengan berbagai program guna melakukan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Salah satu upaya untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan, lanjutnya, dilakukan melalui pemberdayaan perempuan dan optimalisasi potensi yang telah dimiliki sebelumnya. Sehingga diharapkan mampu meningkatkan dan mengembangkan diri untuk berperan dan terlindungi dari potensi tindak kekerasan.
“Karena itu, Pemprov Banten menyambut baik pengaturan baru tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Raperda Usul DPRD Banten dalam mewujudkan Provinsi Banten sebagai Provinsi Layak Anak serta Provinsi Ramah Perempuan,” jelasnya.
Editor: Abdul Rozak