SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda itu disahkan melalui rapat paripurna yang digelar DPRD Banten di Gedung Paripurna, KP3B, Kamis 26 Desember 2024.
Hadir dalam pengesahan Perda itu,
Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta menyebut jika Perda Penanaman Modal ini merupakan bentuk komitmen dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk memperkuat iklim investasi di daerah melalui kepastian hukum, kemudahan, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Ia yakin, Perda ini kan memperkuat iklim investasi di Tanah Jawara ini. Sebab, Raperda ini akan menjadi dasar hukum perencanaan dan sinergitas kebijakan dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Karena itu diperlukan pengaturan tentang penanaman modal yang promotif, kepastian hukum, berkeadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan perekonomian daerah,”ujar Damenta.
Dikatakan, peraturan daerah itu dalam rangka memberikan kepastian hukum dan peningkatan daya saing Provinsi Banten serta memberikan keseimbangan dan keadilan dalam pelayanan berusaha di Provinsi Banten. Serta untuk meningkatkan realisasi penanaman modal. Ia mengklaim jika iklim investasi di Banten saat ini dalam kondisi aman.
“Oleh karena itu, Pemprov Banten mengambil kebijakan untuk mengatur Penanaman Modal di Provinsi Banten dalam suatu Peraturan Daerah,” terangnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aditya











