LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak secara tegas menolak rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Cileles yang akan dibangun di wilayah Kecamatan Cileles.
Penolakan tersebut disampaikan sejumlah anggota DPRD Lebak karena tidak melibatkan masyarakat dalam proses pembangunannya.
Diketahui sebelumnya, DPRD Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat pada 17 Desember 2024 lalu, hasil dari RDP tersebut DPRD Lebak menyatakan sikap dan menolak pembangunan TPST.
Penolakan ini disampaikan dalam RDP yang dihadiri oleh pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat setempat.
Wakil Ketua DPRD Lebak Acep Dimyati, menyatakan bahwa dewan berada di barisan masyarakat.
Selain itu, pembangunan TPST Regional Cileles tidak melibatkan masyarakat sehingga mendapat penolakan keras dari masyarakat.
“Artinya kan gini, kalau DPRD setelah pasca setelah RDP, kita kan mengeluarkan rekomendasi untuk mengkagi ulang, memperhatikan masyarakat, gitu kan. Kemudian mempertimbangkan banyak hal, terutama terkait dengan penolakan dari masyarakat,” terang Anggota DPRD dari Partai PKB ini kepada radarbanten.co.id, Jumat 27 November 2024.
Ia menegaskan, sebagai wakil dari masyarakat bahwa pihaknya setuju dengan keputusan masyarakat. Menurutnya DPRD Lebak akan sependapat dengan masyarakat di Cikulur dan Cileles.
“Nah kita sendiri kan DPRD juga belum tau apakah itu penempatan disana itu sudah melakukan kajian-kajian. apakah ada perda yang dilanggar, terutama perda RTRW juga gitu kan. Sementara ini kita lebih fokus itu mengerucut kepada penolakan masyarakat. Nah kami sebagai wakil daripada masyarakat tentu tidak mungkin berbeda pendapat kami dengan masyarakat gitu,” tegasnya.
Acep menambahkan, bahwa perwakilan masyarakat diundang untuk menghadiri undangan dari PUPR Banten soal pembangunan TPST.
Menurut Acep, dirinya mendapatkan informasi bahwa masyarakat tetap menolak pembangunan TPST Regional Cileles.
“Dan hari ini kan itu pihak PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup provinsi mengundang perwakilan dari masyarakat, camat, dan polsek dari dua kecamatan menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD. Dan saya dapat informasi bahwa masyarakat kedua kecamatan itu tetap menolak kemudian juga disepakati, kayaknya dibatalkan itu sepertinya,” pungkasnya.
Hal serupa, diungkapkan Azis Abdul Rohman Anggota DPRD Lebak dari Fraksi Demokrat, bahwa sebagai wakil dari masyarakat DPRD menolak pembangunan TPST Regional Cileles yang merugikan masyarakat Cikulur dan Cileles.
“Kalau saya sudah dipastikan ikut dengan apa yang warga ingin, tapi kebijakan ini adanya di pemprov, dari pertama warga menolak saya pun sudah berkordinasi dengan DPRD Provinsi,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











