LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak mencatat ada sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijatuhkan sanksi selama tahun 2024.
Sanksi yang diberikan berupa sanksi indisipliner, dua di antaranya dipecat karena melakukan pelanggaran berat.
Sisanya, empat orang pembebasan dari jabatan, satu orang pemotongan gaji sebesar 25 persen selama enam bulan, satu orang penurunan pangkat selama satu tahun, dan satu orang dihukum penundaan gaji berkala.
“Jadi selama 2024 ada sembilan ASN yang kena sanksi, tiga orang ASN di sanksi kategori sedang, sementara
enam ASN kategori berat,” ujar Iqbaludin Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Jumat 27 Desember 2024.
Iqbal menjelaskan, sanki berat dijatuhkan terhadap dua orang ASN tersebut, lantaran indisipliner yang sudah tidak bisa dilakukan pembinaan.
“Diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 28 hari kerja dalam satu tahun ( secara komulatif ) memberhentikan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti indispliner,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Lebak, Eka Prasetiawan, memberikan imbauan agar semua pegawai di Lebak tetap taat pada aturan. Selain itu, bahwa sanksi yang diberikan pemberhentian yang diberikan sudah sesuai pembinaan terlebih dahulu.
Ia menambahkan, bahwa Pemkab Lebak dalam menegakkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Saya imbau kepada semua ASN agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan nama baik dan melanggara aturan,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











