SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Salma Ali alias Fitri Aliane perempuan asal Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) menjadi buronan Polda Banten. Perempuan berusia 34 tahun tersebut masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena menipu pengusaha Rp 41,3 miliar.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto saat dikonfirmasi membenarkan DPO atas nama Salma Ali tersebut.
Ia meminta masyarakat agar melapor ke petugas kepolisian apabila mendapat informasi mengenai yang bersangkutan. “Iya betul DPO kita (Polda Banten-red),” ujarnya, Senin 30 Desember 2024.
Didik menjelaskan, Salma sebelumnya dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Banten. Ia dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan. “Terkait Pasal 378 KUH Pidana (Pasal penipuan-red),” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Riko Setia Graha mengatakan, kasus ini berawal pada 18 September 2020 lalu. Saat itu, kliennya, Direktur PT Gunung Gloria, Ruli melakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dengan Salma Ali alias Fitri Aliane.
“Yang bersangkutan ini (Salma-red) mengaku sebagai owner PT Sarana Persada Niaga,” ujarnya.
Ia mengatakan, obyek lahan atau tanah yang dibuat PPJB ini berada di Kampung Cikubang, Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang. “Tanah yang dilakukan PPJB antara klien kami dengan Bu Salma ini seluas 12,4 hektare,” ujarnya.
Dijelaskan Riko dalam kesepakatan yang jual beli tersebut disepakati harga tanah senilai Rp47,6 miliar. Dari kesepakatan itu, pihak pembeli harus menyetorkan uang muka Rp 5 miliar. “Akan tetapi uang muka itu tidak dibayarkan,” ujarnya.
Karena tak kunjung menyerahkan uang muka Rp 5 miliar, Salma sambung Riko kemudian menyerahkan bilyet giro sebanyak 36 buah kepada kliennya. Nilainya mencapai Rp 41,3 miliar. “Masih di tahun 2020 itu (penyerahan bilyet giro-red),” ujarnya.
Riko mengatakan, kliennya mengetahui menjadi korban penipuan setelah akan melakukan pemindahan uang di bilyet giro ke rekening pada tahun 2023 lalu. Saat akan dilakukan pemindahan, uang tidak dapat dilakukan karena bilyet nol rupiah.
“Ditolak pihak bank karena dalam bilyet giro itu tidak ada stempel perusahaan, selain itu dalam bilyet giro itu memang tidak ada uangnya,” ungkapnya.
Riko juga mengatakan, akibat penipuan tersebut kliennya mengalami kerugian yang besar. Sebab, tanah milik kliennya telah dilakukan eksploitasi pertambangan. “Sudah dilakukan aktivitas pertambangan,” katanya.
Riko mengakui, kliennya telah menerima uang pembayaran dari Salma terkait transaksi jual beli tersebut. Akan tetapi nilainya tidak sebanding dengan harga jual tanah yang telah disepakati. “Berdasarkan putusan pengadilan kerugiannya Rp 39,6 miliar,” katanya.
Riko menambahkan, pihaknya telah melaporkan Salma ke Mapolda Banten. Dari laporan itu, warga Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) itu telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah jadi tersangka,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana