SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) memberikan warning, agar sekolah baik SD dan SMP di Kota Serang, mengikuti standar rombongan belajar (rombel) di tahun 2025.
Sekolah negeri dilarang untuk menambah rombel di tahun 2025 saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Aturan ini tertuang dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
“Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh: a) menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau
b. menambah ruang kelas baru,” bunyi pasal 33 ayat 7 Permendikbud tersebut.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Tb Suherman mengatakan, pemerintah pusat telah meminta kepada seluruh daerah, agar di tahun 2025 semua sekolah membatasi rombel.
“Memang jumlah siswa itu nanti tahun 2025 itu dibatasi rombel itu hanya 28 siswa untuk SD, 32 siswa untuk SMP, dan 32 siswa untuk SMA,” kata Suherman.
“Maka di tahun 2025 ini, saya ingatkan kepada sekolah-sekolah agar ikuti standar saja gitu,” tambah Suherman.
Kelebihan rombel yang terjadi di Kota Serang ini juga disorot oleh Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi X DPR RI dari dapil Banten II, Furtasan Ali Yusuf salah satunya.
Furtasan menyebut, masih terdapat kelebihan rombel sekolah di Kota Serang tidak sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat. Menhrut Furtasan, seharusnya sekolah mentaati aturan dari pemerintah pusat.
“Karena jumlah siswanya cukup banyak. Cuma tadi ada temuan memang ini harus standar, bahwa sekolah itu rombelnya maksimal untuk SD 28. Di sini ditemukan kira-kira 36 itu lebih ya, namanya tidak standar. Itu artinya sama dengan kondisi sakit,” ucap Furtasan.
Editor: Abdul Rozak









