LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lebak buka suara soal Gedung SDN 2 Kaduagung Timur di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, yang disegel oleh warga yang mengaku ahli waris dari pemilik lahan di kawasan sekolah tersebut pada 30 Desember 2024 lalu.
Menanggapi soal penyegelan sekolah, Kepala Bidang SD pada Dinas Pendidikan Lebak, Hadi Mulyadi menyampaikan, terkait persoalan ini diharapkan tidak ada penyegelan, karena akan merugikan semua pihak terutama murid atau anak-anak sekolah.
Menurutnya, apa lagi pada tanggal 6 Januari 2025 akan masuk sekolah lagi dan tahun ajaran baru, sehingga diharapkan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa tidak terganggu.
“Maksud saya persoalan ini biarkan berjalan saja di pengadilan sampai selesai. Kami pun berharap ini cepat selesai tidak sampai berlarut-larut,” tuturnya kepada wartawan pada Kamis 2 Januari 2024.
Lebih lanjut, pihaknya juga memohon, bukan bermaksud untuk menghalang halangi tentang penyegelan, namun proses persoalan yang sedang berjalan di pengadilan itu biarkan berjalan supaya segera selesai permasalahannya
“Sekarang masih proses, kami juga mengikuti panjang lebar kaitan persoalan ini. Mulai dari mediasi hingga ke pengadilan, ya kami juga berharap persoalan ini biar cepat selesai,” tandasnya.
Diketahui, alasan warga menyegel gedung SDN tersebut, karena memiliki Sertifikat Hak.Milik (SHM) atas lahan gedung SDN 2 Kaduagung Timur itu seluas 800 meter.
Penyegelan tersebut dilakukan pada dua gedung di kawasan SDN 2 Kaduagung Timur tersebut, yaitu pada gedung dan pintu gerbang sekolah.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi