PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang siap memberikan keterangan dalam sidang gugatan perselisihan hasil Pilkada Pandeglang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesiapan Bawaslu Pandeglang ini sebagai tindaklanjut atas diregisternya gugatan perselisihan hasil Pilkada Pandeglang yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang nomor urut 1 Fitron Nur Ikhsan-Diana Jayabaya oleh Mahkamah Konstitusi.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Pandeglang Iman Ruhmawan mengatakan, sejauh ini Bawaslu terus pantau website Mahkamah Konstitusi.
“Hasil pemantauan ya memang ada permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada Pandeglang. Dan tepatnya pada tanggal 3 Januari 2025 lalu, permohonan itu sudah diregister oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Senin, 6 Januari 2024.
Permohonan gugatan diajukan oleh Paslon nomor 01 Fitron-Diana atas hasil Pilkada Pandeglang 2024.
“Kita dari Bawaslu, karena memang memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan ya kita siapkan atas pokok-pokok permohonan yang mereka sampaikan,” katanya.
Iman menjelaskan, pokok permohonan disampaikan oleh paslon 01. Permohonan ke KPU tetap, ya walaupun di dalam pokok permohonan itu beberapa poin memang terkait dengan tugas dan kewenangan Bawaslu.
“Berkaitan dengan pelanggaran Pemilu. Dan kalau kita lihat di petitumnya ya begitu,” katanya.
Jadi, ada beberapa petitum yang disampaikan yaitu adalah diskualifikasi atau PSU (Pemungutan Suara Ulang).
“Mahkamah Konstitusi mulai sidang di tanggal 7-8 Januari. Kalau melihat jadwal paling cepat itu empat hari setelah register,” katanya.
Sidang Pilkada ini tentunya tidak hanya Pandeglang tetapi daerah lain juga. Jadi terkait jadwal menunggu dari Mahkamah Konstitusi.
“Dan untuk lamanya proses persidangan kita juga tidak bisa memprediksi. Yang jelas kita siap memberikan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pandeglang Samsuri mengatakan, pada tanggal 3 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi secara resmi telah meregister gugatan perselisihan hasil Pilkada Pandeglang.
“Gugatan perselisihan Pilkada diajukan oleh Paslon nomor urut 1. Dan permohonannya telah diregister oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Dengan diregisternya permohonan gugatan maka, sebagai pihak termohon buat menyiapkan jawabannya.
“Dan KPU juga menyiapkan jawaban. Tentunya jawaban diberikan saat dalam persidangan,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi