SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang akan melakukan pengawasan ekstra terhadap kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Serang.
Ini lantaran, pada amar putusan Mahkamah Konstitusi, kepala desa serta ASN mendapatkan perhatian khusus sehingga harus dilakukan pengawasan melekat.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Furqon mengatakan, dalam putusan MK persoalan netralitas kepala desa dan ASN menjadi sorotan sehingga menjadi salah satu item yang akan diawasi secara ekstra.
“Sekarang ini Kades jadi titik pusat utama karena ini dapat sorotan di amar putusan MK nya muncul, makanya ini jadi titik konsen Bawaslu saat ini. Bukan hanya Kades, ASN itu juga harus kita awasi,” katanya, Sabtu 9 Maret 2025.
Ia mengaku, akan melakukan upaya-upaya preventif yakni dengan melakukan sosialisasi terhadap kepala desa, ASN, TNI dan Polri agar mereka dapat menjaga netralitas dalam PSU. Pihaknya juga sangat meminimalisir anggaran sosialisasi.
“Empat sosialisasi itupun masuk dalam amar putusan MK, kita sosialisasi kades, ASN, untuk TNI-POLRI inikan masuk amar putusan MK makanya kita sosialisasi maka kita fokus pada sosialisasi yang tercantum putusan MK, ga ada sosialisasi lain,” tuturnya.
Furqon mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian-kajian terkait pelaksanaan PSU. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, Bawaslu mengidentifikasi jika pelaksanaan PSU memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi dibandingkan pada pilkada serentak lalu.
“Kemarin saja ada 37 kasus, nah kami akan mengantisipasi dengan menyurati Bawaslu provinsi untuk menambah SDM nya menangani laporan yang masuk,” ujarnya.
Untuk itu, guna mengantisipasi kerawanan-kerawanan tersebut, pihaknya mengaku akan melakukan pengawasan ekstra di setiap tahapan PSU. “Kita di waktu 60 hari, untuk PSU dilaksanakan di tanggal 19 April, tentu kita harus berlari, dan bekerja ekstra dalam melakukan pengawasan,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aditya