SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satpol PP Kabupaten Serang kembali menemukan pedagang yang melanggar aturan dengan berjualan di bahu jalan di Pasar Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Sejumlah 25 kios berdiri kembali di area tersebut, meski sebelumnya sudah dilakukan penertiban pada Juli 2024.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Serang, Yagi Susilo, mengatakan pihaknya melakukan patroli rutin di Pasar Ciherang dan mendapati pedagang kembali berjualan di bahu jalan menggunakan lapak kayu. “Pedagang kembali memasang lapak di Situ Ciherang, mereka menggunakan kayu untuk mendirikan kios,” ungkap Yagi, Kamis, 9 Januari 2024.
Menurut Yagi, para pedagang nekat berjualan kembali karena telah membayar sejumlah uang kepada oknum untuk menyewa lapak tersebut. “Ada oknum yang mengarahkan pedagang untuk berjualan di lokasi tersebut, mereka membayar Rp300 ribu per bulan hanya untuk sewa lapak,” jelasnya.
Hasil pendataan Satpol PP menunjukkan ada 25 pedagang yang kembali berjualan di bahu jalan, sebagian besar adalah pedagang baru. “Tak lama setelah penertiban, pedagang kembali membuka lapak, meskipun sebagian besar pedagangnya berbeda,” tegas Yagi.
Selain di pasar, pihaknya juga menemukan adanya aktivitas ilegal lainnya, yaitu pemasangan auning permanen di depan SDN 2 Cikande yang juga memakan bahu jalan. “Auning tersebut dipasang menggunakan baja ringan di depan pagar sekolah, yang jelas melanggar aturan,” katanya.
Yagi menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Muspika Cikande untuk menangani masalah tersebut. “Jika tidak ada tanggapan, kami akan melaksanakan penertiban sesuai prosedur, dengan memberikan peringatan selama 7 hari dan surat teguran selama 3 hari. Jika masih membandel, kami akan lakukan pembongkaran,” pungkasnya.
Editor : Merwanda











