SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang belum mendapatkan tembusan terkait satu perusahaan yang disebut oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) akan dijadikan tersangka.
Pemberian sanksi disebut akan memberikan efek jera sekaligus menjadi warning bagi perusahaan lainnya agar tidak melakukan pencemaran terhadap lingkungan.
Plt Kepala DLH Kabupaten Serang, Iman Saiman mengatakan, pihaknya belum mengetahui informasi mengenai satu perusahaan besar yang akan dijadikan tersangka oleh kementerian karena telah melakukan pencemaran Sungai Ciujung.
“Belum tahu ini, belum dapat laporan. Sekarang sedang dengan kementerian LH cuman terkait pengelolaan sampah bukan soal perusahaan. Kita belum dapat tembusan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat 10 Januari 2024.
Ia mengatakan, pemberian sanksi kemungkinan berkaitan dengan tindak lanjut hasil sidak yang dilakukan oleh kementerian lingkungan hidup beberapa waktu lalu di dua perusahaan di Kecamatan Kragilan.
“Perusahaan besar kan ada dua Cipta Paperia dan Indah Kiat. Kemungkinan perusahaan besar ya dua perusahaan itu. Kita belum dapat tembusan,” ujarnya.
Ia mengaku mengapresiasi pemberian sanksi oleh kementerian LH lantaran pemberian sanksi dapat memberikan efek jera pada perusahaan-perusahaan yang masih mengabaikan untuk menjaga lingkungan. Pemberian sanksi juga bisa menjadi warning bagi perusahaan lain agar tidak melakukan pencemaran lingkungan.
“Karena kalau kita terbatas kewenangan, tidak bisa memberikan sanksi. Tentu ini hal bagus, karena bisa memberikan efek jera bagi perusahaan yang nakal. Mereka ada alarm,” pungkasnya.
Ia mengaku terbatas kewenangan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan besar khususnya di Serang timur karena mayoritas perusahaan merupakan penyertaan modal asing (PMA).
“Kewenangan kita hanya melaporkan apabila ada pelanggaran kasta mata. Lalu paling pendampingan apabila diminta oleh kementerian,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa bakal ada satu perusahaan besar di Ciujung, Kabupaten Serang yang akan menjadi tersangka kasus pencemaran Sungai Ciujung.
Hanif mengungkapkan, di Banten memiliki lima DAS utama, yaitu Ciujung, Cisadane, Cidurian, Cibungut, dan Cibaliung. Dari kelima DAS itu, hanya dua yang kondisinya bagus yakni Cibungut dan Cibaliung. Sedangkan tiga lainnya posisinya tercemar sedang.
“Dan saat ini, untuk DAS Ciujung kita sedang melakukan penyelidikan terkait dengan beberapa perusahaan besar yang terindikasi melakukan pencemaran di Sungai Ciujung. Berdasarkan administrasi dan bukti fisik, ada satu perusahaan yang akan kami tingkatkan menjadi penyidikan. Jadi nanti akan ada tersangka terkait dengan pengelolaan DAS Ciujung,” ungkap Hanif saat rapat koordinasi terbatas pangan yang dihadiri Menko Pangan Zulkifli Hasan bersama sejumlah menteri lainnya di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Jumat, 10 Januari 2024.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi