SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua MUI Banten Bidang Informasi dan Komunikasi serta Kebudayaan Islam Alwiyan Qoaid Syam’un yang menyatakan MUI Banten mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menimbulkan pro dan kontra.
Salah satunya dari salah seorang anggota Dewan Pertimbangan MUI Provinsi Banten Udin Saparudin.
“Apa yang disampaikan secara langsung oleh saudara Alfian, penyampaian dukungan, dukung mendukung PSN PIK 2 adalah pernyataan bukan atas dasar penyampaian dari institusi organisasi MUI Banten,” ungkap Udin via pesan suara kepada Radar Banten, Jumat 10 Januari 2025.
Udin mengungkapkan, MUI Banten belum pernah mengadakan rapat internal membuat kesepakatan dukung mendukung. Bahkan ketua umum MUI dan ketua Dewan Pertimbangan MUI Banten pun belum pernah mengadakan pertemuan untuk memberikan dukungan atau kesepakatan tersebut.
“Maka apa yang disampaikan oleh saudara Alwiyan dan kawan-kawan itu adalah bukan keputusan MUI Banten, tapi ini adalah bersifat perseorangan, pribadi, yang mengatasnamakan MUI Banten. Maka dengan ini mengklarifikasi pernyataan itu adalah pernyataan yang bersifat pribadi yang melegitimasi nama MUI,” ungkap Udin.
Udin mengaku sudah melakukan komunikasi dengan ketua Dewan Pertimbangan MUI Banten, berapa anggota Dewan Pertimbangan, dan pengurus harian.
“Kami menolak atas apa yang disampaikan oleh saudara Alwiyan karena ini sangat merugikan buat citra nama baik MUI dan kami tetap menjaga marwah itu. Oleh karena itu kami sampaikan kepada teman-teman media agar hal ini disampaikan dengan sesuai apa yang disampaikan, apa yang menjadi kenyataan di MUI Banten dalam posisi tidak sedang dukung mendukung,” ungkap Udin
Menurutnya, MUI Banten tetap meneruskan perjuangan apa yang menjadi hasil keputusan Mukernas MUI Pusat beberapa waktu lalu di Jakarta yang isinya adalah memandang PSN PIK 2 di Banten Utara lebih banyak mendatangkan kemudaratan daripada kemaslahatan.
“Maka titah itu merupakan acuan kami di wilayah Banten, karena keputusan institusi tertinggi adalah MUI Pusat. Tentu Mukernas melibatkan semua pihak dari ormas Islam tingkat nasional, selain pengurus MUI, majelis pertimbangan dan pengurus harian, kami tentu takzim kepada institusi tertinggi sesuai dengan aturan organisasi,” ungkapnya.
Maka bila ada pengurus provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan tidak mengindahkan apa yang menjadi ketetapan amar putusan dari Mukernas, lanjut Udin, itu bisa disebut indisipliner.
“Oleh karena itu mohon kepada ketua umum MUI Banten, Ketua Majelis Pertimbangan segera melakukan musyawarah, melakukan tindakan tegas bagi oknum MUI yang dukung mendukung agar diberikan sanksi kepadanya sesuai dengan aturan yang berlaku karena ini sangat merugikan bagi citra MUI,” ungkap Udin.
Sebelumnya diberitakan, MUI Banten mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang. MUI menilai proyek ini tidak merugikan rakyat. Proyek yang dikelola oleh pihak swasta dan bertujuan meningkatkan nilai manfaat, salah satunya penyerapan tenaga kerja.
Dukungan ini disampaikan dalam acara Tasyakuran dan Silaturahim MUI di Gapura Indra Function Hall, Kota Serang, Kamis 9 Januari 2025.
Ketua MUI Banten Bidang Infokom dan Kebudayaan Islam, Alwiyan Qasid Syam’un menjelaskan, informasi terkait PSN di PIK 2 masih simpang siur. PSN tidak berhubungan langsung dengan PIK 2. “PSN bukan PIK 2, PIK 2 bukan PSN dan PIK 2 tidak pernah di-PSN- kan,” ujar Alwiyan.
Menurut Alwiyan, MUI Banten berkomitmen melakukan tabayyun atau klarifikasi dengan pihak berkompeten, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, untuk mendapat informasi yang lebih jelas terkait proyek tersebut.
MUI tidak akan terburu-buru menyimpulkan proyek tersebut merugikan masyarakat tanpa kajian mendalam sesual prosedur yang berlaku.
Berdasarkan klarifikasi dari Bappeda Banten, PSN di PIK 2 tidak pernah merampas tanah rakyat, melainkan tanah negara yang difungsikan untuk pembangunan oleh pihak swasta. “PSN itu tanah negara yang difungsikan untuk dibangun oleh swasta agar nilai manfaatnya lebih tinggi,” jelas Alwiyan.
Pada kesempatan itu, Pj Gubernur Banten, A Damenta menegaskan, penetapan PSN di wilayah PIK 2 merupakan keputusan Pemerintah Pusat. Ia mengakui ada pro dan kontra terkait proyek tersebut, namun hal itu dinamika yang wajar dalam proses demokrasi.
Damenta juga menegaskan Pemprov Banten akan terus menampung dan menyampaikan permasalahan terkait PSN kepada Gubernur definitif yang akan datang.
Selain itu, Damenta menyampaikan pentingnya sinergi antara Pemprov Banten dan MUI dalam mempercepat pembangunan, terutama dalam menyelesaikan isu-isu sosial di masyarakat.
Editor: Mastur Huda