• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Percobaan Pemerasan Proyek Chandra Asri Alkali, Hukuman Eks Ketua Kadin Cilegon Diperberat

Fahmi by Fahmi
Selasa, 23 Desember 2025 06:21
in Hukum
0
Percobaan Pemerasan Proyek Chandra Asri Alkali, Hukuman Eks Ketua Kadin Cilegon Diperberat
0
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hukuman terhadap mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Dalam perkara dugaan percobaan pemerasan proyek PT Chandra Asri Alkali senilai Rp5 triliun, Salim kini dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

“Hukumannya dua tahun enam bulan penjara,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Serang, Mochamad Ichwanudin, Senin (—/—).

Vonis banding tersebut lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Serang yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan banding itu dibacakan pada 10 Desember 2025.

Tak hanya Salim, hukuman terhadap empat terdakwa lainnya juga diperberat menjadi 2 tahun penjara. Mereka adalah Ismatullah (Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri), Isbatullah Alibasja (Wakil Ketua Bidang Organisasi), Rufaji Zahuri (mantan Ketua HNSI Cilegon), dan Zul Basit (Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan).

“Sebelumnya mereka masing-masing divonis satu tahun enam bulan. Saat ini status kasasi belum muncul di sistem informasi pengadilan, namun para terdakwa masih memiliki hak mengajukan kasasi,” kata Ichwanudin.

Pada tingkat pertama, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pemerasan.

Perkara ini bermula pada Jumat, 9 Mei 2025, saat Muhammad Salim menginisiasi pertemuan dengan sejumlah pengurus organisasi pengusaha dan LSM lokal. Dalam pertemuan tersebut, mereka bertemu dengan Site Manager PT China Chengda Engineering, Lin Yong, beserta penerjemah.

Dalam pertemuan itu, terdakwa Ismatullah meminta agar proyek diberikan kepada Kadin Cilegon tanpa melalui proses tender. Permintaan tersebut disertai tekanan yang memicu ketegangan, bahkan disertai ancaman penghentian operasional terhadap kontraktor asal China tersebut.

Aksi tersebut terekam dalam video dan sempat viral di media sosial, sehingga memicu proses hukum hingga ke pengadilan.***


Tags: Chandra Asri AlkaliKadin Cilegonpercobaan pemerasanPN SerangProyek Strategis NasionalPT Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sambut Natal dan Tahun Baru, Ornamen Tematik Hiasi Paramount Gading Serpong

Next Post

Mulai Besok, Pemkab Tangerang Larang Truk Tambang Beroperasi Selama Nataru

Next Post
Mulai Besok, Pemkab Tangerang Larang Truk Tambang Beroperasi Selama Nataru

Mulai Besok, Pemkab Tangerang Larang Truk Tambang Beroperasi Selama Nataru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Disnaker Kabupaten Tangerang Berusaha Pulangkan Korban TPPO di Libya

Disnaker Kabupaten Tangerang Berusaha Pulangkan Korban TPPO di Libya

by Mulyadi
Selasa, 11 Agustus 2026 17:34
0

Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang.

Pemerintah Pusat Turun Tangan, Tata Kawasan Pamulang hingga Serpong

Pemerintah Pusat Turun Tangan, Tata Kawasan Pamulang hingga Serpong

by Syaiful Adha
Selasa, 11 Agustus 2026 17:10
0

Potret Tugu Pamulang di kawasan Pamulang, Kota Tangsel, yang akan ditata oleh Pemerintah Pusat.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.