SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hukuman terhadap mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Dalam perkara dugaan percobaan pemerasan proyek PT Chandra Asri Alkali senilai Rp5 triliun, Salim kini dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
“Hukumannya dua tahun enam bulan penjara,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Serang, Mochamad Ichwanudin, Senin (—/—).
Vonis banding tersebut lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Serang yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan banding itu dibacakan pada 10 Desember 2025.
Tak hanya Salim, hukuman terhadap empat terdakwa lainnya juga diperberat menjadi 2 tahun penjara. Mereka adalah Ismatullah (Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri), Isbatullah Alibasja (Wakil Ketua Bidang Organisasi), Rufaji Zahuri (mantan Ketua HNSI Cilegon), dan Zul Basit (Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan).
“Sebelumnya mereka masing-masing divonis satu tahun enam bulan. Saat ini status kasasi belum muncul di sistem informasi pengadilan, namun para terdakwa masih memiliki hak mengajukan kasasi,” kata Ichwanudin.
Pada tingkat pertama, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pemerasan.
Perkara ini bermula pada Jumat, 9 Mei 2025, saat Muhammad Salim menginisiasi pertemuan dengan sejumlah pengurus organisasi pengusaha dan LSM lokal. Dalam pertemuan tersebut, mereka bertemu dengan Site Manager PT China Chengda Engineering, Lin Yong, beserta penerjemah.
Dalam pertemuan itu, terdakwa Ismatullah meminta agar proyek diberikan kepada Kadin Cilegon tanpa melalui proses tender. Permintaan tersebut disertai tekanan yang memicu ketegangan, bahkan disertai ancaman penghentian operasional terhadap kontraktor asal China tersebut.
Aksi tersebut terekam dalam video dan sempat viral di media sosial, sehingga memicu proses hukum hingga ke pengadilan.***











